Apa Keunggulan Privatisasi Badan Usaha Milik Negara Dengan Cara Initial Public Offering (IPO)?

Terdapat banyak cara ketika pemerintah melakukan privatisasi Badan Usaha Milik Negara, dimana beberapa metode yang dipilih oleh pemerintah adalah dengan melakukan Initial Public Offering (IPO). Lalu apa keuntungannya ?

Privatisasi dapat mendatangkan manfaat bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia apabila setelah Privatisasi BUMN mampu bertahan hidup dan berkembang di masa depan, mampu menghasilkan keuntungan, dapat memberdayakan usaha kecil, menengah dan koperasi serta masyarakat yang ada disekitarnya. Dengan demikian, Privatisasi BUMN diharapkan:

  1. Mampu meningkatkan kinerja BUMN;
  2. Mampu menerapkan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan BUMN;
  3. Mampu meningkatkan akses ke pasar internasional;
  4. Terjadinya transfer ilmu pengetahuan dan teknologi;
  5. Terjadinya perubahan budaya kerja;
  6. Mampu menutup defisit APBN.

Peningkatan kinerja BUMN diharapkan bukan hanya terjadi pada jangka pendek, tetapi juga pada jangka panjang. Untuk itu, fokus perhatian bukan hanya difokuskan pada perspektif keuangan saja, tetapi harus lebih komprehensif dengan memperhatikan perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan, dan pembelajaran. Dalam menjalankan tugasnya, manajemen BUMN dituntut untuk lebih transparan serta mampu menerapkan prinsip-prinsip good corporae governance. Manajemen BUMN harus sadar bahwa setelah Privatisasi, pengawasan bukan hanya dari pihak pemerintah saja, tetapi juga dari investor yang menanamkan modalnya ke BUMN tersebut.

Pada strategi Privatisasi melalui pasar modal, pemerintah menjual kepada publik semua atau sebagian saham yang dimiliki atas BUMN tertentu kepada publik melalui pasar modal. Umumnya, pemerintah hanya menjual sebagian dari saham yang dimiliki atas BUMN tersebut. Strategi ini akan menghasilkan suatu perusahaan yang dimiliki bersama antara pemerintah dan swasta. Proporsi kepemilikan pemerintah atas BUMN ini akan menurun.

Privatisasi melalui pasar modal cocok untuk memprivatisasi BUMN yang besar, memiliki keuntungan yang memadai, atau potensi keuntungan yang
memadai yang dalam waktu dekat dapat direalisasi. Privatisasi melalui pasar modal dapat dilaksanakan apabila BUMN bisa memberikan informasi lengkap tentang keuangan, manajemen, dan informasi lain-lain, yang diperlukan masyarakat sebagai calon investor.

Privatisasi melalui pasar modal akan menghasilkan dana yang bisa dipakai untuk menutup devisit APBN. Namun demikian, Privatisasi tidak akan banyak merubah pola pengelolaan BUMN. Privatisasi BUMN melalui pasar modal akan mendatangkan investor dalam jumlah banyak dengan rasio penyertaan yang relatif kecil. Pemerintah masih menjadi pemegang saham mayoritas. Tidak ada pergeseran peran pemerintah dalam BUMN setelah Privatisasi. Tidak ada transfer ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak ada perubahan budaya kerja, serta tidak ada perluasan pasar di pasar global.

Privatisasi melalui pasar modal belum tentu dapat memacu pertumbuhan perekonomian. Hal ini terjadi bisa dilihat dari komposisi investor yang membeli saham BUMN di pasar modal. Apabila sebagian besar penyertaan modal dilakukan oleh investor dalam negeri, berarti tidak banyak pertambahan uang beredar di masyarakat, sehingga sulit untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Namun sebaliknya, apabila sebagian besar investor berasal dari luar negeri, maka akan menyebabkan peningkatan uang beredar, yang pada akhirnya akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Selain itu, beberapa perusahaan yang memanfaatkan dana publik melalui pasar modal didorong oleh beberapa tujuan, yaitu:53

  1. Perluasan usaha atau ekspansi, hal ini dilakukan dengan cara peningkatan kapasitas produksi atau penganekaragaman jenis produksi, dan/atau kedua- duanya. Dalam hal ini selain ditunjang oleh manajemen yang professional juga diperlukan modal, baik untuk investasi pada harta tetap (fixed assets) maupun modal kerja (working capital). Apabila penambahan modal tidak dapat dipenuhi dari dalam perusahaan maka perusahaan akan memutuskan untuk memperoleh modal dari luar perusahaan, antara lain dengan cara menjual saham atau obligasi dari pasar modal;

  2. Perbaikan struktur modal, suatu perusahaan terkadang menggunakan dana pinjaman guna meningkatkan modal usahanya. Namun, tidak jarang perusahaan yang menderita kerugian dan beban yang berat karena beban pinjaman, terutama bila berasal dari mata uang asing yang nilainya selalu naik terhadap nilai rupiah. Apabila dibiarkan secara berlarut, maka perusahaan akan dinyatakan pailit dan salah satu tindakan penyelamatannya adalah dengan cara mengurangi utang dan diganti dengan modal saham. Hal ini disebut dengan restrukturisasi modal dengan menjual saham baru untuk membayar utang yang menjadi beban tersebut, sehingga terjadi perubahan komposisi modal, di mana bagian modal saham menjadi besar dan sebaliknya modal pinjaman mengecil. Apabila situasi usaha menguntungkan dan tingkat keuntungan perusahaan lebih tinggi daripada beban bunga pinjaman yang harus dibayar, serta rasio hutang terhadap modal sendiri masih memungkinkan, maka perubahan struktur modal dapat dilakukan dengan meningkatkan modal pinjaman atau menjual obligasi di pasar modal;

  3. Pengalihan pemegang saham atau divestment, perusahaan go public dalam kondisi tertentu disebabkan perkembangan dinamika usaha, ada kalanya perusahaan mempertimbangkan untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain dengan media pasar modal, yaitu pemilik saham melalui perusahaan dapat menawarkan secara umum (public offering) melalui pasar modal. Dalam hal ini perusahaan tidak memperoleh pemasukan dana karena dana hasil penjualan saham merupakan hak pemegang saham semula.