Apa Jenis Pajak yang Dikenakan Terhadap Orang yang Menyewakan Rumah?

image
Apa jenis pajak yang dikenakan terhadap uang sewa rumah? Apakah termasuk objek PBB atau PPh? Apakah kena PBB dan juga PPh sekaligus?

PPh Terhadap Penghasilan dari Sewa Rumah
Pengaturan mengenai pajak penghasilan dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 7/1983”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kalinya oleh Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”). Pajak Penghasilan (“PPh”) dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam undang-undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud dengan subjek pajak adalah:
orang pribadi; dan warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
badan; dan
bentuk usaha tetap.

Penghasilan yang menjadi objek PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak bersifat final dikenakan terhadap penghasilan-penghasilan berikut:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;
penghasilan berupa hadiah undian;
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;
penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan
penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Berdasarkan informasi dalam artikel Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan yang kami akses dari laman Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan, dijelaskan bahwa atas penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan dikenakan PPh final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan. Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun juga yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewakan termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan “service charge” baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.

Masih dari sumber yang sama, pemotong PPh atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah:
Apabila penyewa adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan, dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, maka PPh yang terutang wajib dipotong oleh penyewa dan penyewa wajib memberikan bukti potong kepada yang menyewakan atau yang menerima penghasilan;
Apabila penyewa adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada butir 1 di atas, maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh pihak yang menyewakan.

Jadi uang hasil sewa rumah yang Anda sebutkan tersebut merupakan jenis penghasilan yang dikenai PPh bersifat final.

Pajak Bumi dan Bangunan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (“UU 12/1985”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (“UU 12/1994”) serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU 28/2009”) mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.[7] UU 28/2009 mengatur bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”) Perdesaan dan Perkotaan termasuk Jenis Pajak kabupaten/kota.

Objek PBB Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang:
a. secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
b. memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau
c. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Jadi menjawab pertanyaan Anda, PBB dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan (rumah) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, bukan terhadap uang sewa rumah.

Jadi orang yang menyewakan sebuah rumah dapat dikenakan PPh dan PBB secara sekaligus. Dikenakan PPh karena mendapatkan penghasilan dari menyewakan rumah dan dikenakan PBB sebagai pemilik bangunan (rumah sewa).

Sumber