Dalam hukum terdapat hukum konstitusi, sebelumnya maka ketahui apa itu konstitusi.
-
Konstitusi = constituer (Prancis)
-
Yang berarti membentuk, Pembentukan suatu Negara, atau menyusun dan menyatakan suatu negara. UUD terjemahan dari Gronwet (belanda)
-
Wet yang berarti UU dan grond tanah/dasar
-
Kontitusi = Constitution dengan difinisi kerangka negara yang diorganisasikan dengan hukum dan hukum menetapkan pengaturan mengenai lembaga negara, fungsi dari alat kelengkapan negara dan hak-hak tertentu yang telah ditetapkan.
sumber: FH UPNVJ