Apa itu Komisi Kejaksaan?

Apa itu Komisi Kejaksaan? - Sebelum membahas Komisi Kejaksaan kita harus tahu apa itu Kejaksaan. Kejaksaan RI sendiri merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.

Di Indonesia, proses peradilan pidana dijalankan oleh sub sistem yang berbeda yaitu penyidikan oleh Kepolisian, penuntutan oleh Kejaksaan, pemeriksaan sidang pengadilan oleh Pengadilan, permasyarakatan di lembaga pemasyarakatan. Keempat komponen ini bekerjasama menjadika terciptanya integrated criminal justice administration.

Dengan itu diciptakan Komisi Kejaksaan sebgai lembaga pengawas eksternal terhadap kejaksaan. Komisi Kejaksaan hadir di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan lembaga peradilan, termasuk terhadap Kejaksaan.

Komisi Kejaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 memiliki perluasan wewenang dalam menangani laporan pengaduan dari masyarakat, yakni selain dapat mengambil alih permeriksaan, juga dapat berwenang melakukan pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh aparat pengawas internal Kejaksaan.

Dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan memiliki kedududkan yaitu:

  • Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri.
  • Komisi Kejaksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas Komisi Kejaksaan

  • Melakukan pengawasan, pemantauan, penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya
  • Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap, perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan
  • Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
  • Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian sebagaimana tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c untuk ditindaklanjuti

Wewenang Komisi Kejaksaan

  • Menerima laporan masyarakat tentang perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kedinasan
  • Meminta informasi dari badan pemerintah, organisasi, atau anggota masyarakat berkaitan dengan kondisi dan kinerja di lingkungan Kejaksaan atas dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan maupun berkaitan dengan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan di dalam atau di luar kedinasan
  • Memanggil dan meminta keterangan kepada Jaksa dan pegawai Kejaksaan sehubungan dengan perilaku dan/atau dugaan pelanggaran peraturan kedinasan Kejaksaan
  • Meminta informasi kepada badan di lingkungan Kejaksaan berkaitan dengan kondisi organisasi, personalia, sarana, dan prasarana
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang kondisi organisasi, kelengkapan sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan
  • Membuat laporan, rekomendasi, atau saran yang berkaitan dengan perbaikan dan penyempurnaan organisasi serta kondisi lingkungan Kejaksaan, atau penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan kepada Jaksa Agung dan Presiden

Dengan adanya Komisi Kejaksaan diharapkan jaksa dapat memberikan kinerja yang lebih baik karena adanya pengawasan dan juga kepada masyarakat kita bisa mengajukan pengadauan mengenai perilaku jaksa.

Referensi :

Kejaksaan RI, “Pengertian Kejaksaan”, (https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=1)

https://komisi-kejaksaan.go.id/sekilas-kkri/

https://komisi-kejaksaan.go.id/tugas-dan-wewenang/

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia

1 Like