Apa Itu Hukum Kepegawaian?

Untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu menciptakan masyarakat madani yang taat hukum, berperadaban modern, demokratis, makmur, adil dan bermoral tinggi, dibutuhkan pegawai negeri. Pegawai negeri itu sendiri merupakan unsur aparatur negara dengan tugas sebagai abdi masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan secara adil dan merata, menjaga persatuan dan juga kesatuan bangsa. Untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibutuhkan pegawai negeri yang mampu melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan, serta bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Oleh karena hal tersebut dibutuhkan suatu peraturan yang akan digunakan sebagai acuan Pegawai Negeri dalam melaksanakan tugasnya tersebut, melalui hukum kepegawaian.

lantas, apa yang dimaksud dengan hukum kepegawaian?

Pengertian Hukum Kepegawaian

hukum kepegawaian merupakan keseluruhan peraturan hukum yang mengatur mengenai hubungan antara pegawai dan pemerintah, serta segala kewajiban dan hak dari pegawai. Aspek yang dinilai dari aturan tersebut meliputi pegawai yang dapat bekerja dengan baik atau tidak hingga pegawai tersebut terawat atau tidak, karena hal tersebut akan mempengaruhi kelancaran roda atau pelaksanaan pemerintahan.

Lebih lanjut, pegawai Negeri yang dimaksudkan dalam hal ini pada awal mulanya hanyalah pegawai negeri sipil saja hal ini sesuai peraturan perundang-undangan nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Hal tersebut telah berubah dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomr 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Oleh karena hal tersebut maka hukum kepegawaian saat ini bukan hanya mengikat untuk pegawai negeri sipil saja, tetapi juga pegawai dengan perjanjian kerja atau yang saat ini dikenal dengan PPPK.

  • Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan

  • Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Prinsip Aparatur Sipil Negara

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip-prinsip yang terdiri dari:

  • nilai dasar
  • kode etik dan kode perilaku
  • komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pada pelayanan public
  • kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
  • kualifikasi akademik
  • jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
  • profesionalitas jabatan

Asas-Asas Hukum Kepegawaian

Asas hukum kepegawaian itu sendiri telah diatur dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari:

  1. Asas kepastian hukum merupakan setiap penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN, mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan
  2. Asas profesionalitas merupakan mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Asas proporsionalitasmerupakan mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai ASN
  4. Asas keterpaduan merupakan pengelolaan pegawai ASN didasarkan pada satu sistem pengelolaan yang terpadu secara nasional
  5. Asas delegasi merupakan bahwa Sebagian kewenangan pengelolaan pegawai ASN dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah
  6. Asas netralitas merupakan bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun
  7. Asas akuntabilitas merupakan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan pegawai ASN harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Asas efektif dan efisien merupakan bahwa dalam menyelenggarakan manajemen ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan yang ditetapkan
  9. Asas keterbukaan merupakan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN bersifat terbuka untuk publik
  10. Asas nondiskriminatif merupakan bahwa dalam penyelenggaraan manajemen ASN, KASN tidak membedakan perlakuan berdasarkan gender, suku, agama, ras dan golongan
  11. Asas persatuan dan kesatuan merupakan bahwa pegawai ASN sebagai perekat negara kesatuan republik Indonesia
  12. Asas keadilan dan kesetaraan merupakan pengaturan penyelenggaraan ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai pegawai ASN
  13. Asas kesejahteraan merupakan bahwa penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN

Tujuan Hukum Kepegawaian

Tujuan hukum kepegawaian sejalan dengan tujuan nasional seperti yang ada dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tanah tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Tujuan tersebut dapat dicapai jika pembangunan nasional yang direncanakan dengan terarah dan realistis serta dilaksanakan secara bertahap, bersungguh-sungguh, berdaya guna dan berhasil guna. Oleh karena hal tersebut, untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, kedudukan dan peranan pegawai negeri sebagai unsur dari aparatur negara dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dibuthkan aturan sebagai bahan acuan aparatur negara dalam bekerja untuk mencapai tujuan nasional tersebut.

Penegakan Hukum Kepegawaian

penegakan hukum merupakan tugas yang diemban oleh apparat penegak hukum, penegakan hukum kepegawaian itu sendiri diatur dalam pasal 129 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari:

(1) sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administrative

(2) upaya administrative sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari keberatan dan banding administrative

(3) keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum

(4) banding administrative sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada badan pertimbangan ASN

(5) ketentuan lebih lanjut mengenai upaya administrative dan badan pertimbangan ASN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Salah satu hukuman yang diberikan untuk ASN yang tidak menaati peraturan terkait kewajiban dan larangannya akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah hukuman disiplin. Hukuman disiplin ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dengan tingkat hukuman yang terdiri dari:
a. hukuman disiplin ringan, yang terdiri dari:

  • teguran lisan;
  • teguran tertulis; atau
  • pernyataan tidak puas secara tertulis.

b. hukuman disiplin sedang, yang terdiri dari:

  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (Sembilan) bulan; atau
  • pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

c. hukuman disiplin berat, yang terdiri dari:

  • penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan
  • pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan
  • pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Perlindungan Hukum Kepegawaian

Perlindungan hukum kepegawaian diatur dalam pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang terdiri dari:
(1) pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa:

  • jaminan kesehatan;
  • jaminan kecelakaan kerja;
  • jaminan kematian;dan
  • bantuan hukum.

(2) Perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c mencakup jaminan sosial yang diberikan dalam program jaminan sosial nasional.

(3) bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya.

(4) ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah.

perlindungan hukum tidak hanya didapatkan oleh pegawai negeri sipil saja tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja juga mendapatkan perlindungan hukum, hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Referensi

Muhamad Sadi Is dan Kun Budianto, Hukum Administrasi Negara, Penerbit Kencana, Jakarta:2021
Padamaningrum, Pengembangan Karier dan Disiplin Kerja Aparatur Sipil Negara, Penerbit Samudra Biru, Yogyakarta:2021
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil