Apa itu Citizen Lawsuit?


Apa yang dimaksud dengan gugatan citizen lawsuit? dan apa saja unsur-unsur yang terdapat di dalam citizen lawsuit itu sendriri?

Citizen Lawsuit adalah model gugatan yang lahir dan berkembang pesat di negara-negara yang menganut sistem Common Law (Anglo Saxon), khususnya dalam hukum lingkungan (Indro Sugianto, 55:2004). Common Law berkembang di sebagian besar Inggris, sehingga hukum yang terbentuk bukan merupakan hasil parlemen tetapi berdasarkan kasus hukum (law is not based on act of parliament but on case law) yang menjadi pegangan dari hakim dalam memutus suatu kasus hukum (judge made law). Dasar berkembangnya pemikiran Citizen Lawsuit di Amerika Serikat dan di India, bahwa pada kenyataannya pemerintah federal sering sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk menegakkan hukum, atau melalaikan kewajiban hukum yang dibebankan oleh undang-undang kepadanya (Indro Sugianto, 35:2004). Dengan alasan ini, Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran (omisi) dari negara atau otoritas negara. Dari uraian diatas dapat dilihat bahwa istilah Citizen Lawsuit berkembang dan banyak. E. Sundari menjelaskan bahwa, Citizen Lawsuit adalah klaim atau tuntutan atau kehendak dari masyarakat terorganisir menyangkut kepentingan umum yang dilanggar oleh siapapun. Atas pelanggaran kepentingan umum ini diperlukan kontrol yang bersifat fundamental dari warga negara melalui Citizen Lawsuit (E. Sundari, 15:2002). Gugatan Citizen Lawsuit disebut juga gugatan warga negara. Gugatan ini merupakan jalan bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab negara atas kegagalannya dalam memenuhi hak-hak warga negara. Adanya kegagagalan Negara tersebut dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara secara luas. Oleh karenanya, penggugat dalam citizen lawsuit tidak mesti orang yang mengalami kerugian langsung.

Sistem hukum di Indonesia sendiri sebenarnya menganut sistem hukum Civil Law, sedangkan Citizen Lawsuit menganut kepada sistem hukum Common Law, yang dalam sejarahnya Citizen Lawsuit pertama kali diajukan terhadap permasalahan lingkungan. Namun pada perkembangannya, Citizen Lawsuit tidak lagi hanya diajukan dalam perkara lingkungan hidup, tetapi pada semua bidang dimana negara dianggap melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya, ini berlandasakan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 17, berbunyi: Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar. Pasal 7 ayat (1), berbunyi: “Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. Pasal 100, berbunyi: Setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia. Sedangkan untuk ketentuan hukum di Indonesia yang mengatur tentang mekanisme gugatan citizen lawsuit belum ada atau membolehkannya secara tegas dan juga tidak ada aturan hukum yang melarangnya secara tegas. Dasar tidak dilarangnya Citizen Lawsuit di Indonesia ada pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”. Kemudian Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus sesuatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Hubungan antara warga negara dengan penguasa atau pemerintah dapat dikatakan hubungan yang bersifat kontrak terutama dengan adanya penyerahan kedaulatan terhadap terselenggaranya pemerintahan.

Dalam Citizen Lawsuit ini mensyaratkan doktrin ini sebagai dasar dari penerapan gugatan citizen lawsuit. Hubungan antara warga negara dan penguasa terlihat jelas pada ketentuan-ketetuan yang bisa ditemui dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur hak asasi manusia. Berdasarkan hal tersebut, Gugatan Citizen Lawsuit harus diakui dan dibolehkan keberadaannya dalam peradilan di Indonesia agar tidak terjadi kekosongan yang terjadi akibat ketiadaan peraturan tertulis dan agar hukum selalu mengikuti perkembangan zaman. Menurut doktrin hukum dari Paul Scholten, hakim dapat memenuhi ruang kosong yang ada dalam sistem hukum asalkan penambahan tersebut tidak mengubah sistem pada pokonya (E. Utrecht, 156:1958).

Mekanisme Citizen Lawsuit

Secara normatif tidak ada regulasi di Indonesia yang mengatur Citizen Lawsuit . Akan tetapi dengan banyaknya perkara Citizen Lawsuit yang ada di Indonesia, menunjukan bahwa ada legitimasi dari lembaga peradilan, dalam hal ini Peradilan Umum di bawah naungan Mahkamah Agung. Setiap anggota masyarakat siapapun juga dapat mengajukan gugatan apabila:

  1. Terjadi suatu kesalahan hukum atau kerugian hukum yang disebabkan oleh karena adanya suatu pelanggaran atas hak hukum tertentu atau perbuatan lain yang bersifat menghukum;

  2. Terjadinya suatu kesalahan hukum atau perbuatan pembebanan hukum yang dilakukan tanpa otoritas hukum;

  3. Seseorang atau kelompok masyarakat (klas) tertentu karena alasan kemiskinan, ketidakberdayaan atau kecatatan atau jika secara ekonomi maupun sosial berada dalam posisi merugikan tidak memiliki kemampuan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.

Karakteristik Citizen Lawsuit sebagai berikut:

  1. Dalam gugatan Citizen Lawsuit yang menjadi pihak tergugat adalah penyelenggara negara, mulai dari presiden hingga pejabat yang dianggap telah melakukan kelalaian dalam memenuhi hak warga negaranya. Apabila dalam gugatan tersebut terdapat unsur pihak lain selain penyelenggara negara maka gugatan tersebut bukan merupakan Citizen Lawsuit lagi karena terdapat unsur warga negara melawan warga negara dan tidak dapat diperiksa dengan mekanisme Citizen Lawsuit . „…gugatan harus diajukan terhadap Pemerintah Republik Indonesia, mewakili Negara Republik Indonesia….‟ dan mengerucut hingga bagian yang dianggap melakukan kelalaian.

  2. Dalam gugatan Citizen Lawsuit yang didalilkan adalah kelalaian penyelenggara negara dalam memenuhi hak-hak warga negara yang harus diuraikan bentuk kelalaian apa yang telah dilakukan dan hak apa yang gagal dipenuhi oleh negara dan penggugat harus membuktikan dalilnya tersebut. 3. Penggugat adalah warga negara yang mengatasnamakan warga negara dan cukup membuktikan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia. Penggugat tidak harus merupakan warga negara yang dirugikan secara langsung, oleh karena itu penggugat tidak harus membuktikan kerugian materiil yang dirasakan sebagai dasar gugatan.

  3. Citizen Lawsuit tidak memerlukan adanya pemberitahuan atau notifikasi dan option out seperti halnya gugatan class action. Dalam praktiknya Citizen Lawsuit cukup hanya dengan memberikan notifikasi berupa somasi kepada penyelenggara negara yang berisi bahwa akan diajukan suatu gugatan warga negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara dan memberikan kesempatan bagi negara untuk memenuhi hak-hak tersebut jika tidak ingin gugatan diajukan.

  4. Petitum dalam gugatan warga negara hanya berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan yang mengatur agar kelalaian dalam pemenuhan hakhak warga negara tidak terulang lagi di masa yang akan datang.

  5. Dalam petitum gugatan class action tidak boleh meminta adanya ganti rugi materiil karena warga negara yang menggugat bukan kelompok yang dirugikan secara materiil dan tidak memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum.

  6. Petitum gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi pembatalan suatu Keputusan Penyelenggaraan Negara (Keputusan Tata Usaha Negara) yang bersifat final konkret dan individual karena hal tersebut merupakan ranah dari Peradilan Tata Usaha Negara.

  7. Petitum dalam gugatan Citizen Lawsuit tidak boleh berisi permohonan untuk membatalkan suatu Undang-Undang karena hal tersebut merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK), selain itu gugatan warga negara juga tidak boleh memohon untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang karena merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung.

Sumber:

https://www.researchgate.net/publication/335276449_CITIZEN_LAWSUIT_GUGATAN_WARGA_NEGARA_TERHADAP_PENYELENGGARA_NEGARA_DALAM_MENCARI_KEADILAN

https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/download/38815/25693

Citizen Lawsuit merupakan suatu klaim atau suatu bentuk tuntutan dari masyarakat yang terorganisir menyangkut kepentingan umum yang telah dilanggar oleh siapapun. Jadi citizen lawsuit digunakan oleh warga negara sebagai alat untuk mengkontrol pelanggaran terhadap kepentingan umum yang bersifat fundamental. Citizen lawsuit dapat diartikan sebagai gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara tanpa pandang bulu, dengan pengaturan yang telah diatur oleh negara tersebut. Maka dari itu setiap warga negara dengan mengatas namakan kepentingan umum dapat menggugat negara ataupun pemerintah atau siapapun yang melakukan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kepentingan publik dan kesejahteraan masyarakat yang luas.
Apabila kita meninjau dari berbagai pendapat ahli maka citizen lawsuit adalah sebagai berikut:

• Menurut Syahdeini, citizen lawsuit atau action popularis merupakan suatu prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum secara perwakilan .
• Menurut pendapat Gokkel citizen lawsuit adalah gugatan yang dapat diajukan oleh setiap warga negara, tanpa pandang bulu, dengan pengatuan oleh negara .
• Achmad Sentosa berpendapat bahwa citizen lawsuit merupakan hak warga atau perorangan untuk bertindak karena mengalami kerugian atas masalah hak kepentinga umum .
• Kottenhagen-Edzes memberikan pendapatnya mengenai citizen lawsuit, menurutnya orang dapat menggugat atas nama kepentingan umum dengan menggunakan Pasal 140 Nieuw BW (Pasal 1365 KUHPerdata) .
• Menurut Michael D. Axline ia memberikan pendapat bahwa “citizen lawsuit" memberikan kekuatan kepada warga negara untuk menggugat pihak tertentu (privat) yang melanggar undang-undang selain kekuatan kepada warga negara untuk menggugat negara dan lembaga-lembaga yang melakukan pelanggaran undang-undang atau gagal dalam memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan atau implementasi dari undang-undang” .
• Menurut Andriani Nurdin citizen lawsuit berasal dari sistem hukum common law, menurutnya citizen lawsuit merupakan suatu gugatan perwakilan dengan mengatasnamakan kepentingan umum yang diajukan oleh warga negara atau sekelompok warga negara, dimana dalam bentuk gugatan ini warga negara yang mengajukan gugatan tidak perlu membuktikan bahwa dirinya adalah pihak yang mengalami kerugian secara langsung.

Dari pengertian-pengertian pendapat ahli yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa citizen lawsuit adalah suatu gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang. Gugatan ini diajukan dengan mengatasnamakan kepentingan umum untuk menggugat negara atau lembaga negara yang melakukan pelanggaran undang-undang atau ketika lembaga-lembaga tersebut gagal untuk mengimplementasikan undang-undang tersebut, dimana tuntutan dari para penggugat tidak boleh menuntut dalam bentuk uang sebagai ganti rugi immaterial maupun materiill.

UNSUR-UNSUR CITIZEN LAWSUIT
1. Syarat Pengajuan Citizen Lawsuit
Setelah membahas berbagai pengertian mengenai citizen lawsuit sendiri, perlu diketahui apa saja unsur-unsur yang terdapat di dalam nya. Termasuk didalamnya mengenai syarat-syarat dari pengajuan citizen lawsuit itu tersendiri. Syarat-syarat ini terdiri dari:

• Setiap orang atau setiap warga negara
Setiap orang ataupun badan negara yang merasa bahwa haknya telah dilanggar dan diambil dapat menarik orang perorangan atau badan hukum yang telah mengambil hak milik orang tersebut. Pihak yang merasa bahwa haknya telah diambil atau dilanggar disebut dengan penggugat sedangkan pihak yang telah melanggar hak milik pihak lain disebut dengan tergugat . Setiap orang yang merupakan warga negara pada intinya memiliki standing untuk mengajukan gugatan, tanpa mensyaratkan adanya kerugian yang bersifat nyata dan langsung pada dirinya.

• Kepentingan umum
Citizen lawsuit sendiri dapat diajukan oleh setiap orang, tetapi pengajuan ini pun harus didasari atas kepentingan yang tepat. Kepentingan yang tepat ini diartikan sebagai kepentingan umum. Unsur kepentingan umum ini merupakan salah satu syarat utama yang harus dapat dibuktikan oleh penggugat. Jadi penggugat harus dapat membuktikan bahwa kepentingan yang diajukan ini merupakan kepentikngan umum. Tetapi di Indonesia sendiri definisi atau arti dari kepentingan umum masih belum terdefinisikan dengan baik. Maka dari itu masih belum ada kesepakatan mengenai arti dari kepentingan umum. Pengertian kepentingan umum dapat dilihat sebagai berikut:

a. UU No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Kepentingan Umum adadalah kepentingan bangsa, negara, masyarakat bersama atau pembangunan .
b. UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dana tau kepentingan masyarakat luas .
c. Apabila merujuk pada kamus istilah hukum kepentingan umum adalah “kepentingan hukum dari tiap badan dan peraturan perundangan negara serta kepentingan umum tiap-tiap manusia (jiwa, raga, tubuh), kemerdekaan, kehormatan, hak milik, atau harta benda .
d. Prof. Sudikno Mertokusumo berpendapat bahwa sejatinya yang dimaksud dengan pengertian dari kepentingan umum adalah suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan bangsa dan negara, pelayanan umum dalam masyarakat luas, rakyat banyak, dan/atau pembangunan di berbagai bidang kehidupan dengan tetap memperhatikan proporsi pentingnya dan kepentingan-kepentongan yang lain.

• Perbuatan Melawan Hukum
Citizen Lawsuit hanyalah boleh diajukan ketika hak-hak dari warga negara telah dilanggar oleh pemerintah maupun oleh swasta. Pelanggaran terhadap hak-hak warga negara ini haruslah dalam bentuk perbuatan melawan hukum. Maka dari ini, perbuatan melawan hukum menjadi salah satu syarat ketika seseorang mengajukan citizen lawsuit. Dasar perbuatan melawan hukum ini terdapat di dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Jenis perbuatan malawan hukum yang erat kaitannya dengan pengajuan kasus citizen lawsuit adalah adanya suatu perbuatan negara yang berupa kelalaian atau kurang hati-hatinya negara dalam pemenuhan kewajiban terhadap warga negaranya.

• Tidak mengajukan tuntutan ganti rugi berupa uang.
Gugatan citizen lawsuit sendiri diajukan karena orang tersebut ingin mendapatkan suatu ganti rugi. Ganti rugi ini sendiri berupa bentuk untuk membawa si penderita sedapat mungkin pada keadaan ketika tidak terjadi suatu perbuatan melawan hukum . Beberapa jenis tuntutan yang terdapat di dalam citizen lawsuit umumnya berupa tuntutan agar tergugat segera membuat undang-undang serta melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Dalam laporan yang terlampir mengenai class astion den citizen lawsuit yang dibuat oleh MA pada tahun 2009, bentuk dari isi petitum yang dapat diajukan dalam gugatan citizen lawsuit adalah sebagai berikut :

a. Petitum dalam gugatan tidak boleh meminta suatu ganti rugi materiil, karena warga negara yang menggugat bukanlah kelompok yang dirugikan secara materiil dan memiliki kesamaan kerugian dan kesamaan fakta hukum sebagaimana gugatan class action.
b. Petitum gugatan citizen lawsuit haruslah berisi permohonan agar negara mengeluarkan suatu kebijakan pengaturan umum agar perbuatan melawan hukum yang berupa kelalaian ataupun tidak dapat dipenuhinya hak warga negara tersebut tidak dapat terjadi lagi di masa mendatang.
c. Petitum dari citizen lawsuit tidaklah boleh berupa pengajuan untuk membatalkan keputusan penyelenggaraan negara (keputusan TUN) yang bersifat konkrit dan final. Dikarenakan hal ini merupakan kewenangan dari peradilan TUN.
d. Petitum dari citizen lawuit juga tidak boleh dalam bentuk pembatalan atas suatu Undang-Undang karena yang berhak untuk membatalkan undang-undang itu adalah Mahkamah Konstitusi. Petitum dari citizen lawsuit juga tidak boleh dalam bentuk untuk membatalkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, hal ini dikarenakan Mahkamah Agunglah yang berwenang untuk melakukan hal ini.

2. Syarat Prosedural Citizen Lawsuit
Posedur dari pengajuan citizen lawsuit sendiri terdiri dari segi administratif dan segi yudisial. Segi administrative meliputi kehatusan dari pihak penggugat untuk mengajukan gugatannya, membayar biaya perkara dan menerima tanda bukti pembayaran uang muka biaya perkara. Segi administrative dari pengadilan terdiri dari pendaftaran perkara dan memberi nomor register perkara, menerima uang muka biaya perkara, menentukan majelis hakim, menentukan hari dan panitera memiliki tugas untuk membuat surat panggilan.

Segi yudisial dalam gugatan perdta terdiri dari sidang pertama, tahap jawab menjawab, tahap pembuktian, serta tahap putusan hakim dan eksekusi dari putusan hakim. Pengajuan gugatan dari citizen lawsuit mensyaratkan adanya proses pemberitahuan atau notifikasi. Notifikasi dari citizen lawsuit sendiri dilakukan oleh Penggugat kepada tergugat . Notifikasi tersebut harus mengidentifikasikan pelanggaran dan tuntutan spesifik yang kemudian menjadi dasar dari pengajuan gugatan, disusun oleh penggugat untuk diberikan kepada pelanggar dan instansi yang bertanggungjawab menerapkan peraturan perundang-undangan yang memberi hak citizen lawsuit.
Maksud dan tujuan yang ingin dicapai dengan diadakannya notifikasi dalam citizen lawsuit ini adalah untuk:

• Memberikan dorongan atau insentif untuk pelanggar agar segara melakukan pentaatan kepada peraturan yang dilanggar.
• Memberikan kesempatan yang fair kepada tergugat untuk mengajukan bantahan dalam kesempatan paling awal dari proses penanganan perkara.
• Kegagalan dalam menyediakan pemberitahuan atau notifikasi (notifikasi tidak memenuhi syarat) dapat digunakan sebagai alasan untuk menolak gugatan.
• Memberikan Pendidikan kepada penggugat untuk mengajukan gugatan dengan dilengkapi bukti dan fakta yang akurat. Pemberitahuan citizen lawsuit dapat dilakukan dalam bentuk tertulis dan harus dikirimkan kepada pelanggar maupun instansi yang dituduh.

Referensi

C.S.T Kansil, Kamus Istilah Aneka Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2002.

E. Sundari, Pengajuan Gugatan Secara Class Action (Suatu Studi Perbandingan & Penerapannya di Indonesia), Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta, 2002.

Michael D. Axline, Environmental Citizen Lawsuit, United State of America, 1995.

N.H.T Siahaan, Hukum Lingkungan dan Ekologi Pembangunan, Erlangga, Jakarta, 2004

Paulus E. Lotulung, Penegakan Hukum Lingkungan Oleh Hakim Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Mandar Maju, Bandung, 1997.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2003.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2003.

Indro Sugianto, Hak Gugat Warga Negara (Citizen Lawsuit) terhadap Negara: Kajian Putusan No. 28/Pdt.G/2003/PN.Jkt. Pusat dalam Jurnal Kajian Putusan Pengadilan, dikutip dari Jurnal LEIP, Edisi 2, Jakarta, hlm 34.

Efa Laela Fakhriah, Actio Popularis (Citizen Lawsuit) Dalam Perspektif Hukum Acara Perdata, http://pustaka.unpad.ac.id/wpcontent/uploads/2012/05/pustaka_upad_artikel_actio_popularis.pdf, diakses pada hari Minggu 07 Juli 2020, Pukul 11:59 WIB.

Mahkamah Agung, Laporan Peneitian Class Action & Citizen Lawsuit, Badan Penelitian dan Penegmbangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Mahkamah Agung RI, Bogor, 2009.