Apa hukumnya menyimpan Al-Quran di dalam handphone?

Al-Quran digital

Apa hukumnya menyimpan Al-Quran di dalam handphone?

Para ulama telah berbeda pendapat tentang pemasangan aplikasi mushaf al-Qur’an pada perangkat elektronik. Sebagian ulama, di antaranya al-Lajnah ad-Daimah (Dewan Fatwa) Saudi Arabia yang diketuai oleh asy-Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh dengan salah satu anggotanya ialah asy-Syaikh al-Fauzan, membolehkan hal tersebut. Hanya saja untuk menyentuhnya, seseorang tidak perlu dalam keadaan suci dari hadats. Sebab, aplikasi mushaf berbeda dengan mushaf kertas dalam beberapa sisi.

Bisa jadi, definisi mushaf masa kini ialah semua sarana yang mencakup al-Qur’anul Karim dengan urutan ayat dan surat yang sesuai dengan tulisan al-Qur’an yang telah disepakati oleh umat pada masa kekhalifahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu.

Tampak dari definisi di atas bahwa mushaf mencakup semua macam mushaf, sama saja baik itu mushaf kertas model terdahulu yang terdiri dari kertas dan huruf yang mencakup al-Qur’an di antara dua sampul yang menjaganya, maupun mushaf elektronik yang tersimpan dalam kartu elektronik maupun kepingan CD. Demikian pula ekstrusi yang digunakan dengan jarum braille pada kertas khusus bagi tuna netra.

Karena mushaf elektronik memiliki beberapa sifat yang berbeda dengan mushaf kertas dalam hal susunan dan hurufnya, tidak berlaku padanya hukum mushaf kertas kecuali setelah perangkat elektronik dihidupkan dan menampilkan ayat al-Qur’an yang tersimpan pada memori mushaf elektronik.

Apabila mushaf elektronik tampil dengan modelnya yang dapat dibaca, orang yang membacanya mendapatkan pahala seperti membaca mushaf kertas, sebagaimana yang disebutkan hadits Ibnu Mas’ud yang sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Barang siapa membaca satu huruf dari Kitabullah, dengan itu dia mendapatkan satu kebaikan. Kebaikan itu dilipatgandakan menjadi sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf. Akan tetapi, alif itu satu huruf, huruf lam satu huruf, dan mim satu huruf.” (HR. at-Tirmidzi no. 2910)

Perangkat tersebut memiliki hukum sama dengan mushaf kertas dari sisi tidak boleh dibawa masuk ke dalam wc (toilet) tanpa ada kebutuhan atau keperluan darurat. Hal itu dilarang selama perangkat tersebut hidup dan menampilkan ayat al-Qur’an.

Termasuk hal yang dilarang pula ialah menempelkan, meletakkan, atau mengotori mushaf dengan benda najis. Hal itu karena kehormatan al-Qur’an yang ada padanya dengan aktifnya perangkat tersebut dan tampilnya ayat dan surat al-Qur’an.

Hanya saja larangan di atas tidak berlaku saat apllikasi tidak aktif dan saat ayat tidak tampak dengan hilangnya tampilan huruf tersebut pada layar. Dalam kondisi tidak aktif dan mushaf tidak tampak padanya, tidaklah diperlakukan seperti mushaf kertas.

Dari sisi lain, orang yang berhadats kecil maupun besar diperbolehkan menyentuh bagian tertentu ponsel atau perangkat elektronik lain yang terdapat aplikasi mushaf, baik saat mati atau hidup. Sebab, huruf dalam mushaf elektronik yang tampak pada layar tidak lain adalah getaran elektronik yang diolah dan ditata serta tidak bisa tampak dan memantul pada layar kecuali dengan program elektronik. Atas dasar itu, menyentuh layar tidak dianggap menyentuh mushaf elektronik secara hakiki. Tidak tergambar penyentuhan secara langsung berdasarkan keterangan yang lalu.

Berbeda halnya dengan mushaf kertas, menyentuh kertas dan hurufnya tergolong penyentuhan secara langsung dan hakiki. Oleh karena itu, orang yang menyentuh mushaf elektronik tidak diperintah untuk berwudhu terlebih kecuali dalam rangka hati-hati.

Sumber : https://tamanfaidah.wordpress.com/2015/11/03/beberapa-hukum-terkait-pemasangan-aplikasi-al-quran-pada-smartphone-tablet-dll/