Apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam?

Musik adalah suara yang disusun demikian rupa sehingga mengandung irama, lagu, dan keharmonisan terutama dari suara yang dihasilkan dari alat-alat yang dapat menghasilkan irama, Walaupun musik adalah sejenis fenomena intuisi, untuk mencipta, memperbaiki dan mempersembahkannya adalah suatu bentuk seni.

Apa hukumnya mendengarkan musik dalam Islam?

Dalil Dalil Hukum Mendengarkan Musik

  • Surah An-Najm: (59-61): “Maka apakah kalian merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan kalian menertawakan dan tidak menangis? Sedangkan kalian ber-sumud?” (Ibnu Abbas menafsirkan bahwa sumud itu adalah bernyanyi)

  • Surah Luqman: (6): “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”

  • Hadits Abu ‘Amir atau Abu Malik Al-Asy’ari bahwa Rasulullah saw bersabda: “Akan muncul di kalangan umatku, kaum-kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat-alat musik” (HR. Al-Bukhari, 10/5590).

Pendapat Ulama Mengenai Musik Dalam Islam

  • Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Malik: Di dalam kitab Mughni al-Muhtaj berpendapat jika mendengarkan musik hukumnya makruh.

  • Imam As-Syaukani: Dalam Naylul Authar dikatakan jika masyarakat di Madinah dan juga ulama yang juga sependapat dengan mereka serta ahli sufi sudah memberikan keringanan dalam hal musik dan lagu meskipun hanya memakai alat musik saja.

  • Ibnu Taimiyah: Jika seorang hamba sudah menyibukkan dengan amalan yang tak syari’at, maka tentunya ia akan kekurangan semangat untuk berbuat hal yang syari’at dan juga memiliki banyak manfaat. Sehingga kita sering melihat jika orang yang tidak bisa lepas dari nyanyian maka tidak akan merindukan lantunan dari Al Qur’an dan tidak bersemangat mendengarnya.

  • Abu Mansour al-Baghdadi al-Syafi’i: Di dalam buku As-Simaa’ disebutkan jika Sahabat Abdullah bin Ja’Far tidak mempermasalahkan lagu dan ia juga mendengarkan lagu yang dipetik oleh hambanya dan ini diperbuat pada masa kekhalifahan Ali ra begitu pun sahabat lain yakni Kadhi

  • Syureih, al-Sya’bi, Sa’id bin al-Musayyab, Az-Zuhri dan juga Atha’bin Abi Rabah.
    Imam al-Ghazali: Ia juga mengungkapkan pendapat jika mendengarkan musik serta nyanyian tidaklah berbeda dengan mendengarkan berbagai bunyi dari makhluk hidup ataupun benda mati dan juga mendengar perkataan seseorang. Apabila pesan yang disampaikan dalam musik adalah baik dan memiliki nilai keagamaan, maka ini tidak jauh berbeda dengan nasihat serta ceramah keagamaan.

Keterangan Tentang Mendengarkan Musik Dalam Al-Quran

“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” QS.Lukman:6

  • Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam tafsirannya memberi penjelasan jika sesudah Allah bercerita tentang keadaan orang yang bahagia dalam ayat 1-6 yakni orang yang memperoleh petunjuk dari firman Allah [Al-Qur’an] dan mereka menikmati serta mendapatkan kegunaan dari bacaan Al-Qur’an dan kemudian sengsara bagi mereka yang berpaling dari mendengarkan Al-Qur’an serta berbalik pada musik serta nyanyian.

  • Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu’anhuma yang didoakan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam supaya Allah sudah memberikan kelebihan pada beliau untuk menafsirkan Al-Qur’an yang membuat beliau mendapat julukan Turjumanul Qur’an, beliau juga berkata jika ayat itu turun berkenaan dengan musik dan nyanyian.

  • Sementara Al-Wahidy berkata jika ayat ini dijadikan dalil jika nyanyian haram hukumnya dan masih banyak ayat-ayat lain yang juga memberi penjelasan tentang hal tersebut.

Analisis Mendengarkan Musik Dalam Islam

Di dalam Al-Quran memang tidak dijelaskan hukum saat mendengarkan musik atau lagu dengan tegas dan dalam muamalah, kaidah dasarnya yakni al-ashlu fi al-asyaa al ibahah [semua hukumnya adalah boleh] dan batasan kaidah ini yakni selama musik tersebut tidak berlawanan dengan hukum Islam atau Syariat.

Beberapa ulama yang mengatakan jika musik adalah haram, mendasarkan argumen tersebut dari surat Luqman ayat 6 yang berbunyi jika orang yang berkata dan tidak memiliki manfaat akan memperoleh adzab yang sangat pedih. Ini mengartikan jika musik merupakan suara dari alat musik dan juga irama yang teratur bukan berupa ucapan yang memiliki kandungan perkataan buruk.

Sementara itu, tidak semua lagu mempunyai kata yang buruk atau menjurus ke perbuatan maksiat, untuk lagu yang terkandung arti tidak bagus dan menjurus ke perbuatan maksiat, maka tentu hukumnya adalah haram. Sementara musik atau lagu dengan perkataan baik khususnya syiar maka boleh hukumnya. Kesimpulannya adalah yang berpengaruh terhadap hukum musik bukanlah musik itu sendiri namun sesuatu diluar dari musik yakni lirik yang berisi perkataan buruk atau kurang baik.

Seperti yang sudah dikatakan al-Ghazali, larangan ini tidaklah diperuntukan pada alat musik akan tetapi sesuatu yang lain. Pada awal Islam alat musik seperti gitar dan seruling memang lebih sering dimainkan di tempat maksiat untuk pengiring musik pesat minuman keras dan ini tentunya sangat dilarang, ujar al-Ghazali. Musik juga bisa menjadi makhruh dan bahkan diharamkan saat membuat seseorang yang memainkan ataupun mendengarkan musik tersebut menjadi lupa akan kewajibannya pada Allah SWT.