Apa hukumnya bermusuhan lebih atau selama tiga hari dalam Islam?

musuhan

Apa hukumnya bermusuhan lebih atau selama tiga hari dalam Islam?

Islam agama yang sempurna, mengajarkan umatnya bahwa jika terjadi perselisihan atau kekeliruan maka tidak boleh mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Raslullah SAW bersabda,

“Janganlah kalian saling memutuskan hubungan, jangan saling membelakangi, jangan saling bermusuhan, jangan saling hasud. Jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya di atas tiga hari”. (HR Muttafaq ‘alaihi)

Rasulullah saw telah bersabda,

“Pintu-pintu surga dibuka setiap senin dan hari kamis. Maka ampunilah setiap hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu yang lain, kecuali orang yang mempunyai permusuhan dengan saudaranya. Kemudian dikatakan, “Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai. Tundalah kedua orang ini sehingga mereka saling berdamai”. (HR. Muslim)

Melakukan pembalasan atas perbuatan merugikan seseorang memang bukan suatu kesalahan,namun memaaf kan jauh lebih terpuji.

“Dan balasan dari suatu kejahatan adalah kejahatan yang seimbang. Barang siapa yang memaafkan & mengadakan perdamaian maka pahalanya atas tanggungan Allah”. (QS.42 Asy Syuro:40)

Perlakukan setiap orang dengan kebaikan hati dan rasa hormat, meski mereka berlaku buruk, mencaci, memfitnah, ataupun berburuk sangka kepada kita. Ingatlah bahwa menunjukan sikap yang baik dan hormat pada orang itu BUKAN karena SIAPA MEREKA, tetapi karena SIAPA DIRI kita.

“Tolaklah (kejelekan itu) dengan cara yang lebih baik, maka tiba-tiba orang yang antaramu dan antara dia ada permusuhan seolah-olah telah menjadi teman yang sangat setia”. (QS. Fushilat: 34-35)

Para ulama mengatakan bahwa seorang mukmin tidak boleh memusuhi seorang mukmin yang lain lebih dari tiga hari. Jika telah berlalu tiga hari, maka dia harus menemuinya dan mengucapkan salam kepadanya. Jika saudaranya itu menjawab salamnya, maka keduanya sama-sama memperoleh pahala, walaupun orang yg mendahului salam itu lebih utama.

Namun, jika saudaranya tidak menjawab salam yang disampaikannya maka dia telah menempatkan dirinya ke dalam dosa, dan orang yang menyampaikan salam itu telah keluar dari dosa. Dan seorang muslim boleh meninggalkan seorang Muslim, jika hal itu dilakukan karena sebab-sebab agama atau karena suatu perkara yang dibenci oleh Allah dan Rasul-nya. Dan yang menjadi dorongan pemutusan hubungan itu adalah sesuatu yang menyelamatkan dirinya dari menyalahi perintah Allah dan Rasul-nya maka pemutusan hubungan itu dibolehkan.

“Kalau kamu berbuat baik, sebetulnya kamu berbuat baik untuk dirimu. Dan jika kamu berbuat buruk, berarti kamu telah berbuat buruk atas dirimu pula”. (QS. al-Isra’/17: 7)