Apa Hak Tanggungan dalam Hukum Perdata?

Pengertian-Hukum-Perdata-Menurut-Para-Pakar
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah

Hak Tanggungan merupakan lembaga hak jaminan atas tanah yang kuat dengan ciri-ciri:
a. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya (preferent).
b. Selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite).
c. Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
d. Mudah dan pasti pelaksanaannya.

sumber: FH upnvj