Apa fungsi legislatif dari pelaksanaan peran DPR?

gambar
Apa fungsi legislatif dari pelaksanaan peran DPR?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di dalam Pasal 41 menyatakan bahwasannya Pelaksanaan Peran DPRD memiliki 3 (Tiga) fungsi yang mana salah satunya adalah fungsi Legislasi , yaitu Sebagai Badan Legislatif, DPRD mempunyai fungsi membuat Peraturan Perundang-undangan di daerah. Melalui fungsi ini DPRD mengaktualisasikan diri sebagai wakil rakyat, fungsi ini dapat dilihat pada hak-hak yang dimiliki berupa hak mengajukan rancangan Peraturan Daerah, hak mengadakan Perubahan atau Rancangan Peraturan Daerah, serta hak menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD serta kebijakan Daerah lainnya. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD melakukannya bersama dengan Kepala Daerah.