Apakah perwakilan diplomatik memiliki fungsi? Apa sajakah itu?
Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :
-
Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.
-
Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.
-
Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.
-
Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.
-
Konsuler dan protokol.
-
Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.
-
Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.
-
Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.
Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :
-
Mewakili negara.
-
Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
-
Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
-
Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
-
Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.