Apa saja Fungsi dari Perwakilan Diplomatik?

fungsi perwakilan diplomatik

Apakah perwakilan diplomatik memiliki fungsi? Apa sajakah itu?

Fungsi Perwakilan diplomatik menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri :

  1. Peningkatan dan pengembangan kerja sama politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional.

  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri.

  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan dan pemberian bantuan hukum dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi ancaman dan/atau masalah hukum di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional.

  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima.

  5. Konsuler dan protokol.

  6. Perbuatan hukum untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima.

  7. Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian.

  8. Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktek internasional.

Fungsi Perwakilan Diplomatik menurut Kongres Wina 1961 mencakup hal-hal berikut :

  1. Mewakili negara.

  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.

  3. Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.

  4. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.

  5. Memelihara hubungan persahabatan antara dua negara.