Apa fungsi dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?


Apa fungsi dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945?

Setelah terjadi perubahan UUD 1945 MPR mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 1 dan pasal 2 yaitu:
(1) mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,
(2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
(3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Begitupula terdapat perubahan dalam komposisi keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang sebelumnya terdiri dari anggota DPR, utusan daerah, utusan golongan.