Apa diperbolehkan mengumandangkan adzan saat penguburan mayat ?

Azan atau adzan merupakan panggilan bagi umat Islam untuk memberitahu masuknya salat fardu. Dikumandangkan oleh seorang muadzin setiap salat lima waktu.

Apa diperbolehkan mengumandangkan adzan saat penguburan mayat ?

Terdapat sebuah hadis yang menyatakan,

“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum diplester dengan tanah.” (HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus no. 7587)

Namun hadis ini disepakati para ulama sebagai hadis yang lemah, bahkan palsu. Berikut keterangan para pakar hadis ketika menilai hadis di atas.

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,

“Sanadnya batil, karena hadis ini termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadis.” (At-Talkhish Al-Habir, 2:389)

Imam Ibnul Jauzi rahimahullah menuturkan,

“Ini adalah hadis palsu atas nama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Maudhu’at, 3:238)

As-Suyuthi menilai, setelah menyebutkan hadis ini:

“Palsu, hasan tidak mendengar dari Ibnu Mas’ud.” (Al-La`ali Al-Mashnu’ah, 2:365)

Imam Ad-Dzahabi mengatakan,

“Dalam sanadnya terdapat perawi Muhammad bin Qasim At-Thayakani, pendusta. (Talkhis Al-Maudhu’at Ad-Dzahabi, 938)

Kesimpulannya, tidak ada dalil yang menganjurkan adzan ketika memakamkan jenazah.