Apa dasar Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan?

Apa dasar Hukumnya Jika Penghuni Apartemen Memelihara Hewan?

image

Pada dasarnya setiap apartemen (rumah susun) wajib memiliki Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS) yang wajib dibentuk oleh pemilik satuan rumah susun (Sarusun). PPPSRS dapat membentuk atau menunjuk badan pengelola yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan istilah manajemen. Salah satu tugas badan pengelola adalah mengawasi ketertiban dan keamanan penghuni. PPPSRS melalui badan pengelola ini berhak memberikan sanksi kepada setiap penghuni Sarusun yang melakukan pelanggaran Tata Tertib.

Oleh karenanya, apabila memang terdapat tata tertib di apartemen yang melarang setiap penghuni Sarusun untuk memelihara hewan di lingkungan Rusun, maka sudah seharusnya Anda menaati tata tertib tersebut. Atas dasar tata tertib itu juga, maka badan pengelola Sarusun sebagai perpanjangan tangan PPPSRS berhak melakukan teguran tertulis terhadap Anda.

Memang UUD 1945 menjamin hak dan kebebasan Anda untuk memperoleh kebahagiaan (yakni dengan cara memelihara binatang peliharaan). Akan tetapi, dalam menjalankan hak dan kebebasan Anda, Anda wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Sumber: hukumonline.com