Apa dan Bagaimana Melaksanakan Aqiqah Yang Benar Menurut Islam?

Aqiqah

Aqiqah dilaksanakan pada bayi yang baru lahir. Aqiqah dalam ajaran agama islam jika dianalogikan hampir sama (namun tidak sama) dengan membaptis anak yang baru lahir pada ajaran agama kristen.

Secara bahasa, aqiqah berarti memotong (bahasa arab: al qat’u). Namun ada juga mengartikan sebagai “nama rambut bayi yang baru dilahirkan”. Sedangkan menurut istilah, aqiqah merupakan proses pemotongan hewan sembelihan pada hari ke tujuh setelah bayi dilahirkan sebagai wujud rasa syukur kepada Allah SWT.

Ulama lain berpendapat bahwa aqiqah adalah salah satu bentuk penebus terhadap bayi yang dilahirkan, agar si bayi bisa terlepas dari kekangan jin. Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya hewan ternak seperti kambing. Aqiqah dapat dilakukan di hari ke-7, ke-14, atau ke-21 setelah kelahiran si bayi. Untuk anak laki-laki diharuskan memotong dua ekor kambing, sedangkan anak perempuan satu ekor kambing.

Hukum Aqiqah Menurut Pandangan Islam

Aqiqah merupakan ajaran nabi rasulullah SAW. Dalam islam, hukum aqiqah dibedakan menjadi 2 macam yakni sunnah dan wajib. Hal tersebut didasarkan atas dalil-dalil serta tafsir dari para ulama.

  • Sunnah

    Pendapat pertama dari mayoritas ulama (seperti imam Malik, imam Syafii, imam Ahmad) tentang hukum aqiqah adalah sunnah (mustahab). Pendapat ini sifatnya paling kuat dibandingkan pendapat-pendapat lain. Jadi, ulama menjelaskan bahwa aqiqah itu hukumnya sunnah muakkad, yaitu sunnah yang harus diutamakan. Dalam artian, apabila seseorang mampu (mempunyai harta yang cukup) maka dianjurkan mengaqiqah anaknya saat masih bayi. Sedangkan untuk orang yang tidak mampu maka aqiqah boleh ditinggalkan.

  • Wajib

    “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” (HR Ahmad)

    Dengan berpatokan pada hadist diatas, beberapa ulama (seperti Imam Laits dan Hasan Al-Bashri) berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib untuk dilakukan. Mereka menafsirkan dalil diatas bahwa seorang anak tidak bisa memberikan syafaat kepada orang tuanya sebelum mereka diaqiqah, maka itu hukumnya menjadi wajib. Namun demikian pendapat ini dianggap sangat lemah dan ditolak oleh sebagian besar ulama.

Dalil-Dalil Dasar Aqiqah

Terdapat beberapa dalil yang menjelaskan tentang sunnahnya melakukan aqiqah bagi seorang bayi yang baru dilahirkan. Diantaranya yaitu:

Dari Samurah bin Jundab dia berkata , Rasulullah bersabda. :

“Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” (Hadits shahih Riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’I, Ibnu Majah, Ahmad , Ad Darimi)

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, Rasulullah bersabda :

“Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” (Hadits Riwayat Bukhari)

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda :

“Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” (Hadist Riwayat Ahmad , Thabrani dan al-Baihaqi)

Dari Aisyah dia berkata, Rasulullah bersabda :

“Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Dari ‘Amr bin Syu’aib, Rasulullah bersabda. :

“Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” (Hadits Riwayat Abu Dawud, Nasa’I, Ahmad)

Dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda :

“Meng-aqiqahi Hasan dan Husein dengan satu kambing dan satu kambing kibas.” (HR Abu Dawud)

Pelaksaan aqiqah tidak hanya sekedar memotong hewan sembelihan. Namun terdapat syarat dan ketentuan tertentu yang harus diikuti berdasarkan dalil-dalil agama. Nah, berikut ini tata cara pelaksaan aqiqah sesuai syariat yang harus diperhatikan!

Waktu pelaksanaan

Waktu aqiqah yang paling diutamakan adalah pada hari ke-7 setelah kelahiran si bayi. Acara aqiqah juga dibarengi dengan pemberian nama bayi dan pencukuran rambut. Pendapat ini didasari oleh hadist:

“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka pada hari ketujuh disembelih hewan, dicukur habis rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad)

Menurut ulama golongan Malikiyah, apabila orang tua tidak mengaqiqah anaknya hingga melebihi hari ke-7, maka tanggung jawabnya untuk mengaqiqah menjadi gugur. Singkat kata, aqiqah hanya boleh dilakukan di hari ke-7.

Hari ke-7, ke-14 dan ke-21 setelah kelahiran

Golongan ulama Hambali memiliki pendapat berbeda dari Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak harus dilakukan di hari ke-7. Apabila orang tua belum bisa melakukan aqiqah di hari-7, maka boleh mengundurnya hingga hari ke-14 atau ke-21. Pendapat ini didasari oleh dalil:

“Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” (HR Baihaqi dan Thabrani).

Sebelum anak baligh

Menurut ulama Syafi’iyah, aqiqah boleh dikerjakan kapan saja. Baik di hari ke-7, ke-14, ke-21 ataupun hari-hari sesudahnya. Asalkan anak tersebut belum baligh. Apabila usia anak telah mencapai baligh, maka tanggung jawab aqiqah oleh orang tua menjadi gugur.

Jenis dan Syarat Hewan yang disembelih

Untuk jenis hewan yang akan digunakan untuk aqiqah ialah hewan ternak, yaitu domba atau kambing. Tidak ada tuntunan yang mengatakan jenis kelaminnya. Sedangkan syarat-syarat pemilihan hewannya, kurang lebih sama dengan pemilihan hewan untuk kurban. Yakni:

  • Hewan harus sehat jasmaninya, tidak boleh cacat
  • Boleh betina ataupun jantan
  • Bukan hewan curian
  • Apabila Kambing, usianya harus minimal 1 tahun (memasuki tahun ke-2)
  • Apabila Domba, usianya harus minimal 6 bulan (memasuki tahun ke-7)

Sunnah lain saat Aqiqah

Dalam kitab Fathul Qarib, Al-Ghazi menjelaskan bahwa terdapat sunnah-sunnah yang sebaiknya dilakukan saat aqiqah, yaitu:

  • Memberikan nama pada anak di hari ke-7, tepatnya saat aqiqah. Alangkah indahnya jika kita memberi nama untuk buah hati kita dengan nama-nama yang islami
  • Mencukur rambut si bayi
  • Bersedakah sesuai dengan berat timbangan rambut yang dipotong.
  • Hewan yang disembelih saat aqiqah hendaknya diolah atau dimasak terlebih dahulu menjadi hidangan siap santap. Setelah itu, makanan tersebut boleh dibagikan-bagikan kepada orang lain. Yang lebih utama adalah kerabat dan tetangga.

Hukum Meng-aqiqah Diri Sendiri Ketika Dewasa

Menurut ulama, aqiqah adalah kewajiban orang tua kepada anaknya. Khusunya ayah. Sebab ayahlah yang menanggung nafkah keluarga. Maka ayah lebih diwajibkan mengaqiqah. Namun demikian, apabila ayah tidak sanggup melaksanakan aqiqah untuk anaknya hingga si anak beranjak baligh, maka kewajiban orang tua menjadi hilang atau gugur.

Lalu yang sering menjadi pertanyaan, bolehkah anak tersebut mengaqiqah dirinya sendiri saat dewasa? Pendapat ulama yang kuat mengatakan bahwa anak tidak perlu mengaqiqah dirinya sendiri saat dewasa. Sebab aqiqah adalah tanggung jawab ayah dan hanya boleh dilaksanakan ketika dia masih kecil. Pernyataan ini berpedoman pada dalil:

“Barangsiapa diantara kalian ada yang suka berkurban (mengaqiqahi) untuk anaknya, maka silakan melakukan. Untuk satu putra dua kambing dan satu putri satu kambing” (H.R.Ahmad)

Dari Imam Ahmad juga menjelaskan

“Itu adalah kewajiban orang tua, artinya tidak wajib mengakikahi diri sendiri. Karena yang lebih sesuai sunah adalah dibebankan kepada orang lain (ayah).

Dijelaskan pula oleh Ibnu Qudamah

“Jika dia belum diakikahi sama sekali, kemudian baligh dan telah bekerja, maka dia tidak wajib untuk mengakikahi dirinya sendiri.”

Adapun hadist yang berbunyi: Dari Anas R.A; Bahwasanya Nabi saw mengaqiqahi dirinya sendiri sesudah diutus menjadi Nabi. Hadist ini dianggap dhaif (lemah) oleh kalangan ulama. Bahkan beberapa ada yang mengatakan hadist tersebut bathil. Sehingga tidak bisa dijadikan tuntunan.

Hikmah Menjalankan Aqiqah

Terdapat beberapa hikmah atau keutamaan dari proses pelaksanaan aqiqah, diantaranya yaitu:

  • Mewujudkan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia lahirnya seorang anak sebagai penerus dalam keluarganya

  • Meneladani dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Sebagai momen untuk berbagi kepada sesama dan mempererat tali persaudaraan dan sebagai bentuk rasa gembira dan membagikan kebahagiaan tersebut kepada orang lain

Sumber : Tata cara Akikah Anak yang Benar Menurut Agama Islam

Pengertian Aqiqah menurut bahasa berarti memotong. Menurut Imam Syaukani, Aqiqoh adalah sembelihan untuk bayi, sedang al ‘Aqqu pada dasarnya bernama asy suaqqu (memotong) dan al Qath’u (memotong). Sembelihan itu dinamakan Aqiqah karena tenggorokannya dipotong. Menurut Zamakhsyari arti dasar aqiqah adalah rambut bayi. Namun menurutnya aqiqah juga berarti kambing yang disembelih.

Secara syara’ aqiqah berarti memotong kambing dalam rangka mensyukuri kelahiran sang bayi yang dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya. Hal ini sebagai pengamalan terhadap sunnah nabi dan bukti bahwa kita mengikuti tradisi yang baik umat Islam terdahulu. Sebelum Islam datang, orang arab biasa mengaqiqahkan anak mereka. Setelah Rasulullah diutus, beliau tetap membiarkan kebiasaan itu bahkan melakukannya serta menganjurkan kaum muslimin melakukannya serta mengubah tradisi orang jahiliyah (tradisi mereka mengaqiqah hanya untuk laki-laki dan melumuri darah kambing pada bayinya). Nabi mengubah Aqiqah menjadi salah satu acara sosial serta melarang perbuatan bid’ah dalam aqiqah.

Syarat Aqiqah Anak Laki Laki Dan Perempuan Dalam Hadist

Hadist sahih yang berbicara tentang waktu pelaksanaan aqiqah untuk anak atau bayi yang baru lahir adalah sebagai berikut:

Dari Samurah bin Jundub dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad]

Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur)”. [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]

Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.” [HR Ahmad]

Dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : “Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.” [Hadits Riwayat Bukhari]

Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]

Syarat dan ketentuan waktu pelaksanaan aqiqah

Berdasarkan riwayat hadist di atas maka pelaksanaan aqiqah yang paling sesuai syariat adalah pada hari ke-7 sejak kelahiran bayi. Jika pada hari ketujuh dari lahirnya anak terlewatkan aqiqahnya, maka sebagian ulama memperbolehkan untuk pelaksanaannya di hari ke 14. Bila di hari ke 14 pun juga luput, maka pelaksanaannya pun di hari ke 21. Hal tersebut berdasarkan dalil hadist:

Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani)

Hadist tentang hewan aqiqah berupa kambing atau domba:

Dari Ummu Kurz, Ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam bersabda :

”Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk anak perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina”

Referensi : https://syaratkambingaqiqah.wordpress.com

Aqiqah artinya menyembelih kambing di hari ketujuh bayi dilahirkan yang disertai pemberian nama dan pencukuran rambut. Syari’at aqiqah yang sudah ditetapkan ketentuannya berdasarkan dalil yang shahih, merupakan penyerta kelahiran bayi sekaligus menjadi petunjuk betapa kelahiran tersebut mengandung banyak makna dan hikmah.

Rasulullah Saw. bersabda,

“Setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya, sembelihlah (kambing) di hari ke tujuh, berilah nama dan cukurlah rambutnya.” (H.R. Al-Khamsah)

Berdasarkan hadits tersebut di atas, waktu pelaksanaan aqiqah adalah pada hari ketujuh. Taklif (beban) hukum aqiqah ditujukan pada orangtua (bukan pada sang bayi) dan itupun hukumnya tidak sampai pada taraf wajib. Dengan demikian, tidak perlu kiranya meng-aqiqah-kan diri sendiri setelah dewasa bila di waktu kecil orangtua tidak sempat melaksanakannya.

Meski demikian, sebagian ulama membolehkan aqiqah ketika dewasa. Hal ini berdasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas r.a. bahwasannya Nabi Saw. meng-aqiqah-i dirinya sendiri setelah nubuwwah (diangkat sebagai nabi). (H.R. Al-Baihaqi)

Berdasarkan penelusuran para ahli hadits, keterangan tersebut di atas memiliki beberapa kelemahan. Al-Baihaqi sendiri menyatakan bahwa hadits ini munkar. Jika kemudian ada ahli hadits yang men-sahih-kan hadits tersebut, maka ia menjadi syad karena bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih.

Adapun mengenai teknis aqiqah (khususnya berkaitan dengan daging sembelihan), sejauh ini saya belum menemukan hadits yang merinci hal tersebut. Untuk sementara, boleh-boleh saja daging itu dibagikan dalam keadaan mentah atau diolah terlebih dahulu. Hal serupa berlaku pada cara pembagian kambing tersebut, baik dikirim kepada tetangga ataupun mengundang mereka untuk berkumpul dan makan bersama dengan didahului tausiah. Meski demikian, kita harus berhati-hati agar jangan sampai pengajian tersebut dianggap sebagai syari’at aqiqah.

Sumber : https://www.percikaniman.org/2015/10/27/cara-aqiqah-sesuai-syariah/