Apa akibat hukum jika Notaris dinyatakan Pailit ?

pailit atau bangkrut

Ketika seorang notaris menyatakan firma notarisnya mengalami kebangkrutan atau pailit, apa saja konsekuensi hukum yang diterima apabila pengadilan menyatakan bahwa firma notaris tersebut benar-benar pailit ?

Berdasarkan UU No. 30/2004 tentang Jabatan Notaris, Pasal 12 huruf A menyatakan notaris dapat diberhentikan dengan tidak hormat akibat dinyatakan pailit.

Dari Undang-undang tersebut sudah jelas disebutkan bahwa akibat hukum dari kepailitan bagi seorang notaris adalah diberhentikan dengan tidak hormat. Konsekuensi lanjutan dari diberhentikan dengan tidak hormat adalah, seseorang tersebut tidak dapat lagi mendaftarkan dirinya menjadi seorang notaris.