Alternatif Penyelesaian Sengketa Secara Online

image
Saya ingin bertanya bagaimana peluang penyelesaian sengketa secara online di Indonesia? Khususnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase online. Apakah Online Dispute Resolution (ODR) dapat dilakukan di Indonesia? Bagaimana dengan hukum positif yang berlaku saat ini, apakah sudah cukup untuk mendukung pelaksanaan ODR tersebut? Serta pernahkah dilakukan penyelesaian sengketa secara online atau penyelesaian sengketa secara online yang menyangkut subjek hukum di Indonesia? Mohon bantuan para ahli untuk memberikan tanggapan mengenai pertanyaan saya. Terima kasih.

Alternatif Penyelesaian Sengketa
Mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa (“APS”), Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase dan APS”) memberikan pengertian sebagai berikut:

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Lebih lanjut, Pasal 6 UU Arbitrase dan APS berbunyi:

  1. Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
  2. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.
  3. Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.
  4. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.
  5. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.
  1. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.

  2. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.

  3. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.

  4. Apabila usaha perdamaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (6) tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.

Berdasarkan ketentuan di atas, kembali lagi pada pertanyaan Anda terkait peluang mengenai penyelesaian sengketa secara online di Indonesia, khususnya penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase online. Apakah Online Dispute Resolution (“ODR”) dapat dilakukan di Indonesia? Bagaimana dengan hukum positif yang berlaku saat ini, apakah sudah cukup untuk mendukung pelaksanaan ODR tersebut?

UU Arbitrase dan APS memberi ruang bagi masyarakat untuk menyepakati sebuah APS di luar Lembaga penyelesaian sengketa yang ada selama ini yakni Pengadilan, dengan prosedur yang disepakati dan dengan cara yang sudah ditentukan yakni dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun demikian, sesuai Pasal 6 ayat (2) UU Arbitrase dan APS, penyelesaian sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.

Dari ketentuan di atas, apakah APS bisa menaungi penyelesaian sengketa secara online atau Online Dispute Resolution? Kami berpandangan ODR sejauh ini belum dapat diterapkan di Indonesia karena APS mensyaratkan masalah/sengketa diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak.

Sumber