Akibat Hukum Jika Persentase Upah Pokok Kurang dari 75 Persen

image
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pada bagian soal pengupahan di sana ada bahasa “dalam hal komponen upah terdiri dari…”.
Dalam hukum, arti kalimat ‘dalam hal’ itu bersifat wajib atau kebolehan?
Terimakasih.

Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Bunyi selengkapnya Pasal 94 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Maksud frasa “dalam hal” dalam Pasal 94 UU Ketenagakerjaan adalah berlakunya ketentuan proporsi upah apabila terpenuhinya suatu syarat, yaitu apabila upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Lebih jauh simak artikel Persentase Minimal Upah Pokok.

Komponen upah ini juga diatur lebih lanjut di Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) sebagai berikut:
(1) Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen:
a. Upah tanpa tunjangan
b. Upah pokok dan tunjangan tetap
c. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.

(2) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

(3) Dalam hal komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah Upah pokok dan tunjangan tetap.

(4) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Ketentuan Pasal 94 UU Ketenagakerjaan dan Pasal 5 PP Pengupahan ini tidak memiliki sanksi baik pidana maupun administratif apabila tidak dilaksanakan.

Sepanjang penelusuran kami, persentase upah pokok kurang dari 75% sebagian besar tidak memiliki akibat terhadap perhitungan pajak penghasilan, pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan upah lembur karena perhitungan dalam hal-hal tersebut didasarkan pada upah sebulan dan bukan pada upah pokok saja. Akan tetapi, untuk perhitungan tunjangan hari raya dapat didasarkan pada 2 (dua) pilihan komponen upah, yaitu upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sumber