Ahok Siapkan Langkah Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap proses praperadilan dapat memperjelas posisinya sebagai terduga pelaku penodaan agama. Namun, ia menyerahkan proses hukum yang dijalaninya pada tim kuasa hukum.

Ahok menilai praperadilan memungkinkan masyarakat mengetahui proses penetapannya menjadi tersangka. Namun, sejauh ini Ahok masih akan terus berkonsultasi dengan tim pemenangan dan kuasa hukumnya.

“Kalau saya pribadi sih ingin praperadilan, supaya masyarakat bisa nonton,” ujarnya di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, telah memastikan pengajuan permohonan praperadilan terkait kasus Ahok.

Pasti praperadilan, sebagai informasi untuk masyarakat,” kata Prasetio.

###Polri Siap Hadapi

Terpisah, Markas Besar Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum, termasuk praperadilan, yang akan dilakukan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri.

Boy mengatakan institusinya tentu menghormati langkah hukum yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Hal ini termasuk gugatan terhadap statusnya sebagai tersangka.

“Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu adalah hal yang lumrah di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahok. Hasil dari gelar perkara itu diputuskan 27 penyelidik.

Ari mengatakan tidak seluruh penyelidik sepakat kasus penodaan agama tersebut layak dilanjutkan ke penyidikan. Namun, setelah serangkaian diskusi, kepolisian satu suara untuk meneruskan kasus.

Menurut Ari, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok itu, Polri menerima 14 aduan, mulai tanggal 6, 7, 9 sampai 12 Oktober 2016. (abm/asa)

Praperadilan menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 8 TAHUN 1981 tentang HUKUM ACARA PIDANA

##Tujuan Praperadilan

Pasal 77

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

##Yang Melaksanakan PraPeradilan

Pasal 78

(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 adalah praperadilan;
(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan negeri dan dibantu oleh seorang panitera.

##Yang memohon Praperadilan

Pasal 79

Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 80

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.

##Pelaksanaan PraPeradilan

Pasal 82

(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut:

a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang ditunjuk menetapkan hari sidang;

b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;

c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;

d. dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;

e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan permintaan baru.

(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya;

(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga memuat hal sebagai berikut:

a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;

b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;

c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;

d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.

(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 95.

##Keputusan PraPeradilan

Pasal 83

(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding;

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.