Jakarta, CNN Indonesia – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berharap proses praperadilan dapat memperjelas posisinya sebagai terduga pelaku penodaan agama. Namun, ia menyerahkan proses hukum yang dijalaninya pada tim kuasa hukum.
Ahok menilai praperadilan memungkinkan masyarakat mengetahui proses penetapannya menjadi tersangka. Namun, sejauh ini Ahok masih akan terus berkonsultasi dengan tim pemenangan dan kuasa hukumnya.
“Kalau saya pribadi sih ingin praperadilan, supaya masyarakat bisa nonton,” ujarnya di Rumah Lembang, Jakarta, Rabu (16/11).
Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, telah memastikan pengajuan permohonan praperadilan terkait kasus Ahok.
“Pasti praperadilan, sebagai informasi untuk masyarakat,” kata Prasetio.
###Polri Siap Hadapi
Terpisah, Markas Besar Polri menyatakan siap menghadapi langkah hukum, termasuk praperadilan, yang akan dilakukan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pasti (siap). Semua mekanisme dalam hukum acara kita, harus kita hargai dan hormati,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Markas Besar Polri.
Boy mengatakan institusinya tentu menghormati langkah hukum yang dilakukan Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu. Hal ini termasuk gugatan terhadap statusnya sebagai tersangka.
“Ada penetapan tersangka, ada gugatan melalui praperadilan, itu adalah hal yang lumrah di negara hukum. Jadi kita tidak usah alergi, Polri pasti selalu bersiap masalah ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan penetapan tersangka terhadap Ahok. Hasil dari gelar perkara itu diputuskan 27 penyelidik.
Ari mengatakan tidak seluruh penyelidik sepakat kasus penodaan agama tersebut layak dilanjutkan ke penyidikan. Namun, setelah serangkaian diskusi, kepolisian satu suara untuk meneruskan kasus.
Menurut Ari, penyelidikan bermula dari ucapan Ahok yang mengutip Surat Al Maidah 51 di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Atas ucapan Ahok itu, Polri menerima 14 aduan, mulai tanggal 6, 7, 9 sampai 12 Oktober 2016. (abm/asa)