Adakah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan lex generalis dan lex spesialis?


Adakah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan lex generalis dan lex spesialis?

Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai asas lex specialis derogat legi generalis:

  1. Pasal 63 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
    “Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.”

  2. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang:
    “Selama dalam Kitab Undang-undang ini terhadap Kitab Undang-undang Hukum Perdata tidak diadakan penyimpangan khusus, maka Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku juga terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam Kitab Undang-undang ini.”

Asas lex specialis derogat legi generalis, yaitu:

  1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;
  2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang);
  3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

sumber: hukumonline.com