Adakah Larangan Bagi Warga Sipil untuk Memiliki Borgol?

Mohon dijelaskan apakah ada aturan yang mengatur penggunaan borgol untuk sipil? Apakah sipil diperbolehkan memiliki dan menggunakan borgol?

image

Sepanjang penelusuran kami, tidak ada aturan khusus soal larangan penggunaan borgol bagi warga sipil. Meski demikian, ada aturan pemilikan dan penggunaan borgol bagi anggota satpam sebagai kelengkapan pengamanan atau bagi anggota Polri sebagai salah satu perlengkapan dalam memberikan perlindungan khusus untuk pihak pelapor, saksi, dan keluarga pada tindak pidana pencucian uang.

Bahkan pernah ada kasus di suatu daerah dimana Kapolrestabesnya punya cara unik demi menjaga keamanan dan meningkatkan kewaspadaan masyarakat, yakni dengan membagi-bagikan hadiah borgol, pentungan ‘letter T’, dan senter sebagai alat penerangan untuk masyarakat yang secara sukarela menjadi petugas siskamling. Jadi pada dasarnya, pemilikan borgol oleh warga sipil ini tidak dilarang.

Namun, berbeda halnya apabila borgol tersebut kemudian digunakan sebagai alat melakukan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat pasal pidana bergantung pada tindak pidana yang dilakukannya dengan menggunakan borgol itu.

Sumber: hukumonline.com