Adakah Aturan yang Mewajibkan Pesepeda Listrik Mengenakan Helm?

Apakah pengendara sepeda listrik diwajibkan pakai helm?

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), yang diwajibkan untuk mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia adalah pengendara sepeda motor, penumpang sepeda motor, serta pengendara dan penumpang kendaraan bermotor beroda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di jalan.

Sumber tenaga sepeda listrik berasal dari baterai. Karena tidak dijalankan dengan mesin motor, maka sepeda listrik bukanlah termasuk sepeda motor yang pengendara serta penumpangnya diwajibkan untuk menggunakan helm sebagaimana dimaksud dalam UU LLAJ.

Oleh karena itu, menurut hemat kami, jika berdasar pada UU LLAJ, maka sebenarnya tidak ada kewajiban menggunakan helm bagi pengendara sepeda listrik. Meski demikian, untuk alasan keamanan dan keselamatan di jalan, beralasan jika petugas lalu lintas menegur Anda untuk mengenakan helm.

Sumber: hukumonline.com