Adakah Aturan Hukum Tentang Visa Tunangan?

image
Apakah ada aturan hukum tunangan dalam hukum Indonesia? Seperti di luar negeri tunangan itu sudah ada hak dan kewajiban yang diperoleh sebagai tunangan seseorang, contohnya bisa mendapatkan visa tunangan (diakui separuh istri) oleh negara.
Terimakasih.

Pertunangan

Perlu Anda ketahui, istilah pertunangan tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel yang berjudul Hukumnya Jika Menghamili Tunangan Orang Lain, pertunangan adalah perbuatan bertunangan, yakni bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri (mereka belum menikah). Ini artinya, pertunangan tidak memiliki konsekuensi yuridis bagi kedua pasangan tersebut karena pasangan tersebut belum menikah. Artinya, pertunangan yang dilakukan tidak memiliki akibat hukum apa-apa.

Dalam hukum Islam perbuatan sepakat akan menjadikan istri ini disebut khitbah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang kami akses dari laman resmi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, khitbah adalah peminangan kepada seorang wanita untuk dijadikan istri.

Peminangan

Dalam peraturan perundang-undangan Indonesia memang tidak dikenal istilah pertunangan tetapi dikenal istilah peminangan.

Peminangan, menurut Pasal 1 huruf a Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), ialah kegiatan upaya ke arah terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita. Peminangan dapat langsung dilakukan oleh orang yang berkehendak mencari pasangan jodoh, tapi dapat pula dilakukan perantara yang dapat dipercaya.

Peminangan dapat dilakukan terhadap seorang wanita yang masih perawan atau terhadap janda yang telah habis masa iddahnya. Wanita yang ditalak suami yang masih berada dalam masa iddah raj’i, haram dan dilarang untuk dipinang.

Selain itu dilarang juga meminang seorang wanita yang sedang dipinang pria lain, selama pinangan itu belum putus atau belum ada penolakan dari pihak wanita. Putus pinangan pihak pria, karena adanya pernyataan tentang putusnya hubungan pinangan atau secara diam-diam pria yang meminang menjauhi dan meninggalkan wanita yang dipinang.

Perlu diingat bahwa pinangan belum menimbulkan akibat hukum dan para pihak bebas memutuskan hubungan peminangan. Kebebasan memutuskan hubungan peminangan dilakukan dengan tata cara yang baik sesuai dengan tuntunan agama dan kebiasaan setempat sehingga tetap terbina kerukunan dan saling menghargai.

Merujuk pada ketentuan di atas, jelas bahwa pertunangan atau peminangan tidak menimbulkan akibat hukum apapun termasuk tidak adanya hak dan kewajiban.

Jenis Visa Di Indonesia.

Berdasarkan pernyataan Anda yang mengatakan bahwa di luar negeri mengenal adanya visa tunangan, di Indonesia tidak mengenal visa tunangan. Ini bisa kita lihat dari jenis-jenis visa di Indonesia.

Menurut Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“UU 6/2011”) jenis-jenis visa terdiri atas:

a. Visa diplomatik
b. Visa dinas
c. Visa kunjungan
d. Visa tinggal terbatas.

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional.

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas

b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Jadi, pada dasarnya di Indonesia memang tidak dikenal adanya visa tunangan.

Sumber