Dua hari lalu, tepatnya 17 Agustus 2021, kita baru saja merayakan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76. Hari kemerdekaan kita tidak pernah lepas dari peristiwa perjuangan dan pengorbanan dari pahlawan yang gugur demi meraih kemerdekaan, baik perempuan maupun laki-laki. Namun realitanya, hingga saat ini perjalanan hidup kita masih penuh luka. Perempuan menjadi tenaga kerja murah dan bermigrasi ke luar negeri untuk mendapatkan penghidupan, kehilangan akses tanah, hutan dan laut yang merupakan sumber pengetahuan dan ketahanan.
Pada masa pandemi ini, diketahui bahwa intensitas kekerasan terhadap perempuan di ranah personal, khususnya dalam bentuk kekerasan seksual mengalami peningkatan. Beberapa kasus diantaranya adalah marital rape terhadap istri dan kasus incest terhadap anak perempuan. Tindak pemerkosaan dan pencabulan juga menjadi bentuk kekerasan seksual pada perempuan yang paling banyak ditemukan. Hingga saat ini, RUU PKS belum juga disahkan. Perempuan yang menjadi korban belum mendapatkan penanganan optimal untuk pemenuhan hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan.
Nah Youdics, bagaimana pendapat kalian terkait permasalahan ini? Apakah selama ini kemerdekaan Republik Indonesia sudah membawa kebebasan untuk perempuan?
Referensi
Komnas Perempuan. (2021). Perempuan Dalam Himpitan Pandemi: Lonjakan Kekerasan Seksual, Kekerasan Siber, Perkawinan Anak, Dan Keterbatasan Penanganan Di Tengah Covid-19. Journal of Chemical Information and Modeling , 138 (9), 1689-99. https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.1614933645.pdf