Vaksinasi, Kewajiban atau Sukarela?

download

Vaksinasi adalah pemberian vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meingkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan

Vaksinasi ditekankan agar dilakukan segera oleh masyarakat untuk menekan penyebaran virus Covid-19. Vaksinasi diyakini mampu menurunkan tingkat mutasi virus dan melindungi diri dan orang lain yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Akan tetapi, dikarenakan beberapa orang yang diduga terkena efek samping dari vaksin membuat masyarakat takut untuk melalukan vaksin dan memilih untuk menundanya dan saat ini vaksin telah menjadi syarat dalam melakukan perjalanan dan kegiatan-kegiatan lainnya (seperti kewajiban) sehingga tidak ada pilihan untuk tidak melakukan melakukan vaksin.

Sumber

Apa itu Vaksinasi?

1 Like

tentu vaksinasi covid-19 adalah wajib dilakukan untuk semua golongan masyarakat kecuali beberapa kriteria masyarakat sehingga tidak bisa mengikuti vaksin. sebenernya kalau dipikir-pikir malahan vaksin itu langkah kita untuk melindungi orang-orang yang tidak bisa di vaksin agar tidak terkena covid-19. kenapa? oke begini penjelasannya. mereka masyarakat yang tidak bisa divaksin karena memiliki komorbid atau riwayat penyakit berat atau bahkan sedang sakit berat tidak dapat di vaksin karena imun yang sedang lemah sehingga tidak ada anti body yang dapat melindungi mereka oleh sebab itu golongan masyarakat itulah yang paling rentang terkena covid-19 bahkan gejala yang dirasakan nantinya bila terkena pasti berat sekali bahkan jika tidak ditangi langsung bisa fatal. oleh karena itu kita kita yang sehat, tidak memilikii riwayat penyakit berat dan sistem imun yang stabil dan kuat harus di vaksin, bahkan WAJIB di vaksin. sehingga jika kita terkena covid-19 tubuh kita pasti bisa melawannya walau tidak sepenuhnya mungkin bisa sembuh tapi dengan jangka lama. nah jika kita di vaksin maka gejala yang dialami tidak akan berat dan penyebarannya juga tidak akan meluas. oleh karena itu kita harus di vaksin agar tidak menulari ke yang lain yang tidak bisa di vaksin.

untuk efek setelah vaksin pasti berbeda-beda disetiap orang karena tergantung daya tahan tubuh. untuk itu ikuti anjuran pihak tenaga kesehatan. bahwa sebelum vaksin badan harus fit, sarapan terlebih dahulu dan setelah vaksin jangan kemana-mana harus tetap dirumah, jaga jarak, memakai masker. karena setelah di vaksin bukan berarti kita kebal dari covid-19 melainkan vaksin tersebut membuat imun tubuh untuk mengenali virus tersebut dan memperingan gejala sehingga jika virus masuk imun tubuh sudah siap untuk melawannya. jadi tidak perlu takut untuk divaksin. vaksin juga bentuk ikhtiar kita agar pandemi ini bisa segera selesai dan menurunkan tingkat angka kemarian.

menurutku vaksinasi itu merupakan suatu kewajiban untuk menekan angka penyebaran virus covid ini, setidaknya orang-orang yang telah divaksin tidak terlalu rentan untuk terkena virus covid 19. Kenapa aku bilang vaksin itu sebuah kewajiban ? Karena dari kita bayi saja sudah menerima vaksin agar tubuh kita itu kebal dari serangan virus. Terkait dengan efek samping vaksin yang ramai dibicarakan ini menurutku normal-normal aja sih selama dampaknya ke tubuh gak parah, efek samping itu brarti vaksin sedang bekerja di dalam tubuh.

Ya benar sekali, aku setuju dengan pendapat temen-temen di atas, dimana vaksin itu merupakan kewajiban. Kenapa Wajib? Karena vaksin itu pastinya dapat menekan angka penularan virus. Vaksin dapat menciptakan imunitas sehingga mampu memberikan perlindungan bagi tubuh seseorang. Ya memang seperti yang kita ketahui bahwa walaupun sudah melakukan vaksin, hal tersebut tidak menutup kemungkinan bagi kita untuk tidak terinfeksi Covid-19, tetapi menurut aku possibilitynya lebih kecil dibandingkan dengan orang yang tidak atau belum melakukan vaksin, selain itu juga vaksin merupakan bentuk ikhtiar kita untuk menjaga diri sendiri maupun orang sekitar dari virus Covid-19 ini.

Tentu saja vaksinasi Covid-19 merupakan kewajiban sih menurut aku, kita harus bekerja sama dalam mengurangi penyebaran Covid-19 ini. Secara vaksin itu kan sudah terbukti bisa mengurangi penyebaran Covid-19, maka harus dilakukan. Vaksinasi Covid-19 juga harus merata dilaksanakan ke seluruh warga Indonesia. Mungkin vaksinasi masih jadi problematika warga Indonesia, seperti ada yang meninggal setelah vaksin, ada yang lumpuh, dsb. Hal tersebut menurut saya merupakan efek samping vaksin dan seharusnya sebelum vaksin itu kita cek kondisi tubuh kita apakah boleh untuk vaksin atau tidak. Kita juga harus mengedukasi kepada warga bahwa vaksinasi itu bukan suatu hal yang harus dihindari, dan baiknya kita harus melakukannya agar pandemi ini mereda juga kan. So, jangan takut percaya kepada tuhan, karena vaksinasi juga merupakan hal yang baik urusan mengenai kematian itu urusan tuhan. Yu, kita vaksinasi secepatnya agar tidak terserang virus Covid-19.

Setelah melihat pendapat teman-teman di atas, kita semua menginginkan bahwa vaksinasi khususnya vaksinasi covid19 diterapkan sebaga suatu kewajiban.

Pada dasarnya, vaksinasi itu bersita voluntary atau sukarela. Namun berbeda dengan keadaan genting pandemi ini dan juga berbeda kebijakan setiap negara, vaksinasi Covid-19 menjadi mandatory atau kewajiban di beberapa negara termasuk Indonesia. Tapi, perlu diingat bahwa kewajiban vaksinasi hanya berlaku pada mereka yang layak, sesuai kriteria atau menjadi sasaran vaksinasi pemerintah.

Selain itu, mandatory vaccination juga dilakukan untuk memenuhi tujuan mengurangi jumlah penularan, mengurangi jumlah penderita dan kematian, mencapai herd immunity.

Beberapa aturan ini bisa menunjukkan bahwa vaksinasi Covid-19 bersifat wajib atau mandatory. Pertama, pemberikan hukuman terhadap orang yang menolak vaksinasi, seperti denda, sanksi pidana berdasarkan hukum administratif yang berlaku. Kedua surat keterangan vaksinasi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan. Ketiga, pemberhentian pemberian jaminan sosial dan bantuan sosial. Keempat, tidak mendapatkan layanan administrasi pemerintah.

Referensi

Sanksi Menolak Vaksinasi: Tidak Dapat Bansos hingga Penghentian Layanan Administrasi Halaman all - Kompas.com
https://persi.or.id/wp-content/uploads/2021/02/pmk10-2021.pdf
Factbox: Countries making COVID-19 vaccines mandatory | Reuters

1 Like

Alberto Giubilini, seorang peneliti senior Oxford Uehiro Centre untuk Practical Ethics dari University of Oxford menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 seharusnya diwajibkan, setidaknya untuk golongan tertentu. Artinya seharusnya orang yang tidak mau divaksin harusnya siberi denda atau pembatasan kebebasan gerak.

Vaksin COVID-19 secara dramatis dapat menurunkan resiko serius menyakiti ataupun membunuh yang lain karena menularkan pada mereka. Vaksin Pfizer, AstraZeneca atau Moderna dengan efektifitas 90-95% mencegah selain mencegah seseorang tertular namun juga dapat menghentikan penularannya, setidaknya dalam tingkatan yang rendah.

Terdapat banyak efek positif apabila sebagian besar orang mendapatkan vaksin COVID-19. Sisi positifnya dapat memberikan perlindungan tambahan untuk populasi secara luas sehingga dapat menurunkan penularan virus. Selain itu juga menurunkan beban pekerja kesehatan dan mengosongkan beberapa ruang di rumah sakit untuk yang bukan pasien COVID-19. Efek lainnya dapat menurunkan biaya pengobatan pasien COVID-19 dan mencegah hilangnya produktifitas dari orang yang terinveksi. Namun terdapat beberapa efek negatif apabila seseorang tidak divaksin seperti resiko dari orang tersebut menjadi penyebar virus dan menginfeksi orang lain yang juga belum divaksin maupun yang sudah tapi belum membentuk antibodi.

Setiap negara memiliki kewajiban untuk mengontrol penyebaran virus ini. Koneksi global penting bagi kelangsungan ekonomi terutama karena periode imunitas belum diketahui kapan bisa tercapai. Kegagalan dalam menangani virus di satu negara dapat menyebabkan resiko yang lebh tinggi atas terjadinya gelombang pandemi selanjutnya. Makadari itu permasalahan virus COVID-19 merupakan permasalahan seluruh warga dunia.

Sumber

Kita sedang menghadapi realita yang sangat genting di tengah pandemi COVID 19 ini, maka dari itu, pendapatku adalah, vaksinasi merupakan kewajiban bagi masyarakat. Vaksin dibuat sebagai cara terbaik mencegah penularan penyakit yang belum ada obatnya, seperti penyakit COVID-19 yang sampai sekarang pun masih begitu tinggi penularannya. Adanya vaksin jelas menjadi harapan paling baik untuk menekan angka penularan virus corona yang semakin tak terkendali. Inilah mengapa vaksin corona menjadi vaksin wajib untuk setiap lapisan masyarakat. Melalui vaksin, tubuh akan terlindungi dengan cara membentuk respons antibodi tanpa harus sakit terlebih dahulu. Artinya, vaksin COVID-19 mampu melindungi tubuh seseorang dari infeksi virus corona. Tidak hanya itu, jika kamu terinfeksi virus penyebab COVID-19, vaksin bisa membantu mencegah tubuhmu dari sakit parah atau potensi munculnya komplikasi serius. Melalui vaksinasi, kamu tak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu melindungi orang lain dari paparan virus corona. Terlebih kelompok orang yang berisiko tinggi terkena masalah medis yang parah sebagai dampak dari COVID-19. Meski sudah divaksin, kita tetap harus menjalankan protokol kesehatan. Pasalnya, kekebalan yang didapat dari vaksin baru optimal setidaknya satu bulan setelah kamu mendapatkan suntikan vaksin dosis kedua. Jadi, kita tetap perlu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Menurutku, program vaksinasi yang ada sekarang sifatknya sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang mampu dan boleh melaksanakan vaksinasi. Hal ini bertujuan untuk mendukung terciptanya herd immunity secara global dan masif agar COVID-19 bisa segera diatasi dan ditekan penyebarannya. Vaksinasi 2 dosis juga memberikan segudang keuntungan dibanding orang yang enggan vaksin seperti halnya resiko terpapar COVID-19 menjadi kecil, apabila terpapar pun tidak akan menimbulkan efek yang parah, dll. Jadi, menurut saya vaksinasi sekarang adalah sebuah kewajiban, bukan lagi soal mau atau tidak atau bahkan sukarela.