UU: Pilkada Desember 2020 Bisa Ditunda Jika Corona Belum Berakhir

UU: Pilkada Desember 2020 Bisa Ditunda Jika Corona Belum Berakhir

Aspirasi agar Pemilihan Kepala Daerah 2020 ditunda terus bergaung seiring penyebaran COVID-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda perlambatan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 menyatakan Pilkada 2020 pada Desember dapat dijadwalkan kembali jika pandemi belum berakhir.

Pada awal Mei 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan pelaksanaan Pilkada 2020 diundur ke Desember 2020. Catatannya, jika bencana non-alam virus Corona (COVID-19) belum berakhir di bulan itu, pilkada dapat diundur kembali.

Hal tersebut tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini telah disahkan DPR menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 pada Selasa (14/7/2020) lalu.

Dalam penjelasannya, pemungutan suara serentak pada Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi COVID-19 belum berakhir.

Pasal 201A Ayat (3)
Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Penjelasan dari Pasal 201A Ayat (3) ialah:
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

Adapun mekanisme dalam Pasal 122A adalah:

  1. Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l20 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

Untuk diketahui, desakan penundaan Pilkada 2020 datang dari sejumlah elemen masyarakat. Dua ormas besar, yakni NU dan Muhammadiyah, kompak meminta Pilkada 2020 ditunda. Sementara itu, DPR dan pemerintah sepakat Pilkada Desember 2020 bakal terus dilanjutkan karena alasan situasi yang terkendali.

“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.