Urgensi pensyariatan ar-rhada’ah dalam mewujudkan generasi emas 2045 (pendekatan tematis dan psikologis) gbq vii

URGENSI PENSYARIATAN AR-RHADA’AH DALAM
MEWUJUDKANGENERASI EMAS 2045 (PENDEKATAN TEMATIS

DAN PENDEKATAN PSIKOLOGIS)
Nis Prima Wardani, Mutiara Azizah, Silfia Mar’atus Sholihah

SMAN Negeri 2 Jombang
Nisprima10@gmail.com
ABSTRAK

Pada tataran realita (Das Sein) mengacu pada pusat data Kementrian Kesehatan
tahun 2017 pemberian ASI Eksklusif di Indonesia baru menembus angka 35%. Angka ini masih jauh dibawah angka rekomendasi WHO sebesar 50%. Data lain
dari Kementerian Kesehatan mencatat, angka inisiasi menyusui dini (IMD) di
Indonesia meningkat dari 51,8 persen pada 2016 menjadi 57,8 persen pada 2017. Kendati meningkat, angka itu disebut masih jauh dari target sebesar 90 persen. Idealitanya (Das Sollen) manusia yang telah diberi akal pikiran dan perasaan
haruslah mampu memaksimalkan peranannya di bumi. Tak terkecuali seorang ibu
yang memegang peran penting bagi perkembangan anak baik dari segi kesehatan
jasmani maupun rohani guna mempersiapkan generasi yang sehat dan memiliki
kecerdasan ISEQ yang berlandaskan Al-Quran dan Hadist. Diperlukan upaya
untuk meningkatkan kesadaran pentingnya melakukan ar-rhada’ah agar mampu
mencetak insan-insan berkualitas sebagai perwujudan generasi emas di tahun
2045 nanti. Tujuan Penelitian ini: 1) Mengetahui urgensi pensyariatan ar- radha’ah, 2) Mengetahui cara mewujudkan generasi emas 2045, 3) Mengetahui
urgensi pensyariatan ar-radha’ah dalam mewujudkan generasi emas 2045. pisau
analisis penelitian ini meliputi: 1) Teori urgensi, 2) Konsep pensyariatan, 3) Teori
ar-radha’ah (Al-Baqarah: 233) 4) Konsep generasi emas (An-Nisa: 9) Penelitian
ini menggali pada dua sumber data yakni primer dan sekunder. Menggunakan
teknik dokumentasi dengan content analysis serta library research.Hasil
penelitian meyimpulkan: 1) Ar-Rhada’ah memiliki urgensi yang signifikan
mamupun dari segi kesehaan dan telah dijelaskan dari agama Islam. 2) Generasi
2045 adalah generasi yang memiliki nilai-nilai ISEQ yang berkualitas dan dapat
bertransformasi dalam memajukan peradaban bangsa. 3) Ar-rhada’ah mampu
menjadi alternatif untuk mewujudkan generasi emas 2045
Kata Kunci: Urgensi, Pensyariatan, Generasi Emas