Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas


Apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan bebas dalam perkara pidana? Apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan atas putusan lepas dalam perkara pidana?

Putusan bebas dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali, namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).

sumber: hukumonline.com