Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk melindungi tanaman terhadap penyakit?

Penyakit tanaman adalah ganguan terhadap tanaman yang disebabkan oleh pathogen dan non pathogen yang menyebabkan terganggunya proses pertumbuhan pada bagian-bagian tertentu dari tanaman yang tidak dapat berjalan sesuai fungsinya dengan normal dan dengan baik sehingga menghambat pertumbuhan pada tanaman.

Upaya apa saja yang dapat dilakukan untuk melindungi tanaman terhadap penyakit tanaman?

Perlindungan tanaman terhadap penyakit baru dimulai pada awal abad ke-10. Semenjak itu, banyak perkembangan teknik-teknik baru yang digunakan dalam perlindungan tanaman. Suatu teknik perlindungan dapat dimodifikasi menjadi teknik perlindungan yang baru dan dapat dikombinasikan dari beberapa teknik perlindungan.

Berdasarkan waktu timbulnya gangguan, perlindungan tanaman pada dasarnya dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu secara preventif dan kuratif.

Perlindungan tanaman secara preventif dilakukan untuk pencegahan sebelum tanaman terganggu, sedangkan perlindungan secara kuratif dilakukan untuk mengurangi kerugian selama tanaman terganggu.

Perlindungan tanaman yang baik dilakukan secara preventif terlebih dahulu dan jika tanaman mengalami gangguan dilakukan perlindungan secara kuratif.

Cara-cara pelaksanaan perlindungan tanaman

Berikut adalah ara-cara pelaksanaan perlindungan tanaman dari srangan penyakit, menurut Roberts, 1978,

1. Cara kultur teknis atau budidaya tanaman. Kultur teknis merupakan cara perlindungan dengan memanfaatkan kondisi lingkungan yang dimanipulasi supaya tidak sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan pengganggu, tetapi sesuai dengan kondisi lingkungan yang dibutuhkan oleh tanaman. Beberapa contoh perlindungan tanaman menggunakan cara kultur teknis, yaitu :

  • Pengolahan tanah. Tanah yang diolah akan berubah struktur, suhu, dan kelembaban tanahnya, karena tanah yang semula di bawah menjadi di atas dan yang semula padat menjadi gembur. Perubahan kondisi struktur, suhu, dan kelembaban tanah ini biasanya menjadi kurang menguntungkan untuk pengganggu-pengganggu yang sembunyi atau bertahan di dalam tanah. Patogen yang bertahan di dalam tanah menjadi terkena sinar matahari secara langsung, sehingga dalam beberapa menit atau jam akan mati.

  • Sanitasi. Sanitasi merupakan usaha membersihkan tempat-tempat yang kemungkinan digunakan oleh pengganggu untuk hidup, berkembangbiak, maupun bertahan. Biasanya yang dibersihkan adalah sampah-sampah organik yang mungkin mengandung patogen dengan cara dikumpulkan kemudian dibakar atau dibuat kompos.

  • Pemupukan. Pemupukan merupakan usaha menambah hara tanah sehingga tanaman menjadi lebih fit dan lebih mampu mentoleransi kerusakan atau menjadi tidak mudah diserang oleh pengganggu karena lebih cepat membentuk bagian pengganti yang rusak atau memblokir menggunakan struktur tertentu (gom).

  • Rotasi tanaman atau pergiliran tanaman. Menanam tanaman secara bergantian (bergilir) dengan tanaman yang berbeda jenis akan dapat memutus siklus hidup pengganggu. Tanaman kedele yang ditanam setelah tanaman padi akan memutus siklus hidup pengganggu- pengganggu tanaman padi, misalnya Pyricularia oryzae penyebab penyakit blas karena tidak adanya inang selama tanaman kedele. Oleh karena itu jika setelah kedele ditanam padi lagi, maka timbulnya penyakit blas akan sangat berkurang.

  • Pengaturan waktu tanam. Penggeseran waktu tanam dapat sangat membantu mengurangi timbulnya gangguan. Patogen bulai jagung (Peronosclerospora maydis) sangat berkembang pada kondisi cuaca berembun dan tanaman jagung berumur muda (kurang dari 3 minggu). Perlindungan tanaman dengan pengaturan waktu tanam dilakukan dengan cara menggeser waktu tanam sehingga pada kondisi lingkungan banyak embun (biasanya Desember-Januari) tanaman tsudah tidak berumur kurang dari 3 minggu atau belum ditanam.

2. Penggunaan tanaman tahan. Varietas tahan banyak dilakukan dalam perlindungan tanaman karena cara ini sangat mudah dilakukan dengan memanfaatkan hasil-hasil penelitian. Selain itu cara ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan dapat dikombinasikan dengan cara-cara perlindungan yang lain. Kelemahan cara ini yaitu biayanya tinggi untuk penemuan tanaman tahan, sulit mendapatkan sumber gen, sering menimbulkan biotipe atau ras baru pada pengganggu, bahkan tanaman-tanaman tahan hasil
transgenik masih dipertanyakan pengaruhnya terhadap perilaku manusia sebagai konsumen.

3. Cara fisik. Perlindungan tanaman menggunakan cara fisik dilakukan dengan memanfaatkan faktor-faktor fisik, misalnya suhu, kelembaban, sinar atau radiasi. Perlindungan tanaman dengan tujuan untuk mempertahankan rasa manis jagung muda dapat dilakukan dengan merebus (suhu tinggi berair), sayuran maupun buah-buahan supaya awet segar perlu disimpan dalam almari pendingin (suhu rendah), biji-bijian supaya tidak mudah berjamur perlu dikeringkan (kelembaban atau kandungan air rendah).

4. Cara mekanik. Perlindungan tanaman menggunakan cara mekanik dilakukan dengan menggunakan alat dan tenaga. Contoh cara mekanik, yaitu kondomisasi atau pembungkusan buah menggunakan kantong (plastik, kertas), lelesan atau memetik dan mengumpulkan buah terserang, pemangkasan atau memotong cabang, ranting yang terserang, gropyok atau mencari dan membunuh hama, driving mengusir menggunakan bunyi.

5. Penggunaan peraturan atau undang-undang karantina. Sasaran perlindungan tanaman menggunakan peraturan adalah manusia. Cara ini lebih bersifat mencegah masuk, berkembang, dan menyebarnya suatu pengganggu dari dan ke daerah atau negara. Secara umum ada tiga bidang, yaitu karantina asing yang mengatur antar negara, karantina domestik yang mengatur antar wilayah yang dibatasi faktor alam, dan sertifikasi atau pemberian keterangan bebas pengganggu yang membahayakan pada suatu komoditi pertanian.

6. Penggunaan bahan kimia. Pada kenyataan sehari-hari, kita sering mendengar istilah- sitilah pembrantasan, pengendalian, dan pengelolaan hama penyakit tanaman (PHT). Kata pembrantasan berasal dari bahasa Belanda ‘bestrijding’ yang artinya dibersihkan atau dibebaskan, sedangkan kata pengendalian berasal dari bahasa Inggris ‘control’ yang artinya mengatur dan kata pengelolaan berasal dari kata ‘management’ yang artinya mengatur secara kontinyu. Pestisida berasal dari dua kata yakni pest (=pengganggu) dan cide (= racun). Pestisida dalam arti sehari-hari masyarakat pertanian merupakan zat kimia yang bersifat racun dan dapat digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan pengganggu tanaman.

Pada PP No. 7 tahun 1973 yang termasuk pestisida tidak hanya zat kimia saja tetapi juga bahan lain serta jasad renik dan virus yang ditujukan untuk pengendalian pengganggu tanaman, hasil pertanian, pengganggu hewan piaraan dan ternak, binatang dan jasad renik pengganggu bangunan dan pengganggu alat pertanian.

Menurut The United Stated Federal Environmental Pesticide Control Act, pestisida adalah semua zat atau campuran zat yang khusus untuk mengendalikan serangga pengganggu, binatang mengerat, nematoda, jamur, gulma, virus, bakteri dan jasad renik lain yang terdapat pada manusia dan binatang, termasuk semua zat yang digunakan untuk mengatur pertumbuhan tanaman atau pengering hasil pertanian.

Pengendalian kimiawi merupakan pengendalian dengan menggunakan bahan kimia atau pestisida. Penggunaan bahan kimia untuk membunuh pengganggu tanaman telah dikenal sejak beberapa ribu tahun yang lalu. Racun alami dari Arsen telah dikenal bangsa Cina dan Yunani sejak abad pertama sebelum masehi (Anonim, 1959). Sejak ditemukan DDT (Dichloro Diphenyl Trichloetan) sebagai senyawa sintetes di Eropa pada tahun 1939 oleh Paul Muller, merupakan tonggak terjadinya revolusi perkembangan racun hama. Penggunaan racun hama secara moderen dimulai sejak tahun 1967 di Amerika Serikat, ketika Paris Green digunakan untuk mengendalikan epidemi (ledakan) hama kumbang Colorado (Leptinotarsa decemliata) yang menyerang tanaman kentang. Di Amerika Serikat sejak tahun 1945 sampai 1980 (35 tahun) jumlah pestisida yang digunakan meningkat 10 kali lipat, sedangkan di Indonesia mengalami peningkatan 6 kali selama 10 tahun, yaitu sejak tahun 1970 sampai 1980 (Untung, 1984).

Prinsip-prinsip perlindungan tanaman

Berikut ini adalah prinsip-prinsip perlindungan tanaman menurut Roberts, 1978,

1. Eksklusi penggagu. Prinsip eksklusi bertujuan untuk mencegah masuknya pengganggu ke daerah yang masih bebas pengganggu. Prinsip ini akan berhasil dilaksanakan jika digunakan untuk melindungi tanaman terhadap penyakit yang penyebaran patogennya melalui bahan tanaman, tetapi tidak akan berhasil jika penyebaran patogennya melalui angin. Prinsip eksklusi dilakukan menggunakan peraturan atau undang-undang karantina.

Karantina merupakan suatu usaha pelarangan atau pembatasan resmi pengangkutan bahan tanaman tertentu terhadap kemungkinan terbawanya pengganggu dari suatu daerah atau negara yang berpotensi merusak tanaman di daerah atau negara lain. Aktivitas karantina yang dilakukan meliputi: embargo tanaman dan produknya, pemeriksaan dan sertifikasi bahan tanaman dari negara asal, pemeriksaan dan perlakuan bahan tanaman di pintu masuk negara pengimpor, monitoring berkelanjutan bahan dan hasil tanaman asal negara lain. Bentuk perlakuan dapat berupa pestisida sampai pemusnahan. Petugas karantina tumbuhan bertugas atas nama Menteri Pertanian. Aturan-aturan yang dilaksanakan merupakan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah, oleh karena itu, harus ditaati atau dipatuhi oleh segenap warga negara dan bila ada yang melanggarnya dapat dikenakan sangsi perdata maupun pidana.

2. Eradikasi. Prinsip eradikasi bertujuan untuk membunuh atau mengurangi banyaknya pengganggu yang berada di lahan atau di bagian tanaman. Prinsip eradikasi dapat dilakukan dengan cara budi daya, fisik, kimia, dan hayati.

Cara budi daya yang berprinsip eradikasi, misalnya pergiliran tanaman, sanitasi, dan penggunaan mulsa polietilen. Contoh cara fisik, yaitu, penggunaan radiasi untuk membunuh patogen permukaan, uap air panas untuk sterilisasi tanah. Contoh cara kimia, misalnya fumigasi tanah menggunakan formalin, perlakuan benih menggunakan pestisida. Contoh cara hayati berprinsip eradikasi, misalnya penggunaan agen antagonis, penggunaan tanaman perangkap dan pemusnahannya.

3. Ketahanan (resistensi) tanaman. Tanaman yang tahan berarti tanaman yang mempunyai kemampuan untuk menghambat perkembangan patogen atau dapat beradaptasi terhadap pengaruh lingkungan yang tidak menguntungkan. Ketahanan tanaman dapat

4. Proteksi

5. Penghindaran

Perlindungan tanaman yang umum dilakukan adalah dengan mengaplikasikan strategi pengendalian yang tepat dengan menggunakan teknologi pengendalian yang sesuai. Konsekuensinya adalah bahwa kemanjuran dari teknologi yang digunakan untuk mempengaruhi perkembangan penyakit tanaman tergantung kepada strategi pengendaliannya. Dengan demikian perlindungan tanaman yang baik merupakan hasil dari strategi pengendalian yang tepat dan menggunakan teknologi pengendalian yang sesuai.

Apabila salah satu strategi pengendalian ternyata lebih efektif dari pada strategi lainnya, maka strategi itulah yang digunakan, meskipun srategi tersebut bukan merupakan strategi yang tepat jika ditinjau dari pola perkembangan penyakit. Bagaimanapun juga pengembangan perlindungan tanaman, langkah awalnya harus dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan penyakit, sehingga strategi pengendalian penyakit yang tepat dapat ditentukan. Sering sebuah strategi pengendalian akan lebih efektif jika dikembangkan mengunakan cara-cara yang bervariasi.