Tugas Mata Kuliah Sistem Pemerintahan Daerah

Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) yang menyitir pendapat de Guzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah:

a. Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara;

b. Pemerintah daerah diatur oleh hukum;

c. Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat;

d. Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;

e. Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.

Memberikan Penjelasan(Penjabaran) kepada 5 Item tersebut apa maksudnya?