Tjahja Supriatna (dalam Hanif:2007) yang menyitir pendapat de Guzman dan Taples menjelaskan bahwa unsur-unsur pemerintahan daerah:
a. Pemerintah daerah adalah subsidi politik dari kedaulatan bangsa dan Negara;
b. Pemerintah daerah diatur oleh hukum;
c. Pemerintah daerah mempunyai badan pemerintahan yang dipilih oleh penduduk setempat;
d. Pemerintahan daerah menyelenggarakan kegiatan berdasarkan peraturan perundangan;
e. Pemerintah daerah memberikan pelayanan dalam wilayah yurisdiksinya.
Memberikan Penjelasan(Penjabaran) kepada 5 Item tersebut apa maksudnya?