Teori-teori cyber law

Revisi-UU-ITE-Mulai-Berlaku-Hari-Ini
Berdasarkan karakteristik khusus dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

Teori-teori cyber law:

  • The Theory of the Uploader and the Downloader -> suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya.
    Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut.
    Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.

  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.

  • The Theory of International Spaces. Ruang cyber dianggap sebagai “the fourth space”. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.