Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

image
Peradilan Tata Usaha Negara di Kekuasaan Kehakiman

Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dilaksanakan oleh:
a. Pengadilan Tata Usaha Negara
b. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Sengketa Tata Usaha Negara adalah suatu sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang-orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan.