Tentang Obligasi Subordinasi


Apa yang dimaksud dengan obligasi (subordinated bond)? Apakah yang biasanya dilakukan oleh penerbit obligasi setelah utang dalam bentuk obligasi dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, apakah disimpan atau dimusnahkan atau seperti apa?

Kami asumsikan subordinated bond yang Anda maksud adalah sub-debt atau obligasi subordinasi sebagaimana diatur antara lain dalam Peraturan Bank Indonesia No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (“PBI 10/2008”). Pengaturan obligasi subordinasi dalam PBI 10/2008 adalah dalam konteks obligasi subordinasi sebagai salah satu komponen modal bank. Menurut Pasal 17 ayat (1) PBI 10/2008 beserta penjelasannya, obligasi subordinasi adalah termasuk dalam kategori modal pelengkap level bawah (lower tier 2).

Obligasi subordinasi merupakan surat utang junior yang disubordinasi terhadap utang senior. Dengan demikian, bila terjadi likuidasi maka utang senior haruslah dibayar lunas terlebih dahulu sebelum kewajiban terhadap kreditur junior dipenuhi.

Setelah utang dalam bentuk obligasi dilunasi sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran, maka sertifikat obligasi akan dikembalikan kepada issuer yaitu debitur (yang mengeluarkan sertifikat) untuk kemudian dimusnahkan oleh debitur tersebut.

sumber: hukumonline.com