Tentang Kartu Identitas Anak (KIA)

56876_75838_hakim

Soal aturan tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang diterbitkan menteri dalam negeri. Selama ini aturan soal kartu identitas hanya untuk penduduk berusia 17 tahun ke atas saja, apa ini benar? Jika iya, apakah usia bayi juga wajib memiliki KIA? Bagaimana cara memilikinya?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

sumber: www.hukumonline.com