Teknik-teknik apa saja yang dipakai dalam Mengidentifikasi Risiko?

Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi. Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk). Secara umum risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan yang dihadapi seseorang atau perusahaan dimana terdapat kemungkinan yang merugikan.

Jadi Identifikasi Resiko dapat dijabarkan proses dimana perusahaan secara terus menerus mengidentifikasi kerugian property, liability, personal sebelum terjadinya suatu peristiwa yang dapat menimbulkan kerugian atau kerusakan (penyebab langsung terjadinya kerugian).

Teknik-teknik apa saja yang dipakai dalam Mengidentifikasi Risiko?

Teknik-teknik yang Dipakai Dalam Mengidentifikasi Risiko

1. Kumpulkan informasi

misalnya dengan cara : Tukar pikiran diantara tim dan mintalah setiap orang untuk mengidentifikasi area-area mana saja yang berpotensi risiko. Setiap orang mungkin bisa menuliskan 3 (tiga) sampai 5 (lima) peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko di areanya masing-masing. Dimulai dari risiko utama sampai pada risiko-risiko yang lebih kecil yang merupakan bagian dari risiko utama itu. Di papan tulis, orang pertama dapat menulis di baris pertama, dilanjutkan dengan orang berikutnya untuk menghindari duplikasi dan menghemat waktu. Keuntungan dari cara ini adalah masukan dari seseorang dapat memicu timbulnya masukan lain dari orang berikutnya.

2. Interview

3. Analisa SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats)

4. Pengalaman pribadi dan intuisi

  • Buatlah sebuah daftar berisi risiko-risiko berdasarkan pengalaman masa lalu atau pelajaran-pelajaran yang dapat diambil dari proyek sejenis

  • Lakukan pemetaan dimana kita harus membuat kategori risiko dari seluruh risiko yang telah diidentifikasikan tersebut.
    Risiko – risiko yang telah diidentifikasi dapat dikategorikan dalam :

  • Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko dan diprediksi akan terjadi terus menerus, tapi kita tidak mengetahui bagaimana atau berapa besar dampak kerugian yang ditimbulkan jika peristiwa-peristiwa itu terjadi : perubahan dalam kondisi pasar, ketentuan-ketentuan operasional, perubahan dalam sosial, politik dan lingkungan, perubahan dalam perekonomian (perpajakan, nilai tukar mata uang, tidak stabilnya tingkat suku bunga, inflasi), kondisi cuaca yang ekstrim, perubahan selera pelanggan, tidak tersedianya bahan mentah, dll. Contoh : kenaikan harga kertas merupakan salah satu risiko yang diidentifikasi oleh penerbit buku. Kenaikan harga kertas +/- 40% pada tahun 2010 ini memukul industri buku. Penjualan buku menurun karena lonjakan harga buku.

  • Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko, tapi jarang terjadi dan kita berusaha melakukan tindakan untuk menghindari kerugian akibat peristiwa-peristiwa itu. Contoh : bencana alam (banjir, kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi), tidak tersedianya bahan mentah, terbatasnya / kurangnya modal kerja / pendanaan untuk suatu proyek, faktor-faktor eksternal seperti terorisme, sabotase, perang, dll

  • Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko yang terjadi di dalam internal bisnis / organisasi. Contoh : tujuan perusahaan yang tidak realistis, manajemen yang tidak kompeten, minimnya kepemimpinan manajemen, sistim komunikasi yang tidak berjalan baik di dalam perusahaan, karyawan mogok kerja, prosedur seleksi / rekrutmen karyawan yang tidak memadai, tugas & tanggung jawab yang tidak jelas.

  • Peristiwa-peristiwa yang mengandung risiko yang bersifat teknis : bekerja dalam kondisi yang tidak aman dapat menyebabkan kecelakaan, tingkat keamanan kerja yang tidak sesuai standar, dll.

  • Politik, misalnya perubahan dalam kebijakan / peraturan pemerintah,
    pergantian kabinet, dll.

  • Hukum dan peraturan pemerintah
    Contoh : Berdasarkan Ketentuan Badan Standar Nasional Indonesia No. 13-6910-2002 tentang Operasi Pengeboran Darat dan Lepas Pantai di Indonesia, maka sumur-sumur pengeboran harus berjarak sekurang-kurangnya 100 meter dari jalan umum, rel kereta api, perumahan atau tempat-tempat lain dimana sumber nyala api dapat timbul dan berdasarkan Perda No. 16 tahun 2003 peruntukan lokasi sebenarnya bukan untuk pertambangan. Tetapi, fakta yang terjadi adalah jarak sumur pengeboran gas bumi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur dengan pemukiman penduduk terlalu dekat (kurang lebih 5 meter) dan pengeboran dilakukan di kawasan industri. Hal ini merupakan risiko yang harus diidentifikasi oleh Lapindo Brantas Inc. sebelum melakukan pengeboran. Karena, bila terjadi kecelakaan pada saat pengeboran, maka ekologi dan manusia di sekitar lingkungan akan terkena dampaknya. Pihak Lapindo pun harus menanggung kerugian finansial bila terjadi kesalahan pengeboran.