Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Atas Barang Kiriman Jika Kapal Tenggelam

56876_75838_hakim

Kapal Ekspedisi (KM LBU) yang saya gunakan tenggelam saat pengiriman barang, dan ekspedisi berjanji untuk mengganti rugi sebesar ganti rugi dari pihak pelayaran. Kejadiannya terjadi sejak tanggal 01/06/2013. Kabarnya mereka sudah mengangkat peti kemas beserta kapalnya yang tenggelam di Tanjung Priok dan proses sidangnya sampai sekarang belum dimulai. Yang ingin saya tanyakan di sini, apakah korban kehilangan/kerusakan barang yang diakibatkan oleh tenggelamnya kapal ekspedisi tersebut hanya dapat menunggu hasil sidang yang tidak jelas kapan akan dimulai atau adakah tindakan lain yang dapat kami ambil untuk mengikuti proses sidang kecelakaan kapal tersebut?

Oleh karena itu, jika sidang yang sedang berlangsung adalah sidang perdata sehubungan dengan kerugian yang Anda alami, Anda harus menunggu hingga ada putusan Pengadilan terkait apakah memang kerugian tersebut disebabkan oleh perusahaan angkutan atau tidak serta berapa ganti kerugian yang akan diberikan kepada Anda.

sumber: www.hukumonline.com