Tanggung Jawab Pengusaha Tempat Hiburan atas Peredaran Gelap Narkotika

56876_75838_hakim

Apakah pemilik tempat hiburan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap peredaran gelap narkotika yang dilakukan karyawannya di tempat hiburan tersebut?

Dalam prinsip pertanggungjawaban pidana, hanya orang yang melakukan tindak pidanalah yang dapat dipidana. Pada dasarnya, UU Narkotika maupun peraturan pelaksananya tidak mengatur soal tanggung jawab hukum pemilik tempat hiburan/pengusaha tempat hiburan soal peredaran gelap narkotika di tempat usahanya. Namun, aturan kewajiban pengusaha tempat hiburan secara umum soal peredaran narkotika di tempat usahanya dituangkan dalam peraturan daerah setempat.

Secara pidana, pemilik atau pengusaha tempat hiburan tidak dapat langsung dimintakan pertanggungjawaban pidana. Perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah pengusaha tempat hiburan memang turut terlibat dalam pengedaran gelap narkotika tersebut. Akan tetapi, jika pengusaha melanggar larangan menggunakan usaha hiburan untuk penyalahgunaan narkotika, izin usahanya dapat dicabut.

sumber: www.hukumonline.com