Tanggung Jawab Korporasi Terhadap Perusakan Hutan

56876_75838_hakim

Bagaimana pertanggungjawaban korporasi secara pidana dalam UU P3H? Jika bisa bagaimana cara melakukan upaya hukum terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perusakan hutan?

Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan perusakan hutan dengan diwakili oleh pengurusnya. Sedangkan pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda. Tidak hanya dimintakan tanggung jawab pidana, korporasi juga dikenai sanksi administratif berupa: paksaan pemerintah, uang paksa; dan/atau pencabutan izin atas perbuatan perusakan hutan tertentu.

sumber: www.hukumonline.com