Apa saja yang menjadi Tanggung Jawab Hukum Pemelihara Hewan?
Kuda yang dipelihara oleh kusirnya untuk menarik kereta (delman) itu dikategorikan sebagai hewan jasa. Kuda itu dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menarik kereta.
Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menyelenggarakan kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-undang telah memerintahkan agar setiap orang melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan.
Jika kusir tidak memberikan makan kudanya, maka kusir tersebut dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika si kusir membiarkan kotoran kudanya berserakan di jalan, kusir itu pun dapat dipidana, dengan merujuk pada peraturan daerah setempat terkait ketertiban umum.
Sumber: hukumonline.com