Setya Novanto, Ketua DPR RI yang bisa mendapat panggilan si “kebal hukum”. Bagaimana tidak? Sebelum kasus KTP Elektronik yang sekarang gencar sekali dibicarakan hingga menimbulkan dram-drama yang tak kkalah dengan Drama Korea ini, ia juga pernah terseret tujuh kasus yang semuanya juga merugikan Indonesia:
1. Kasus Cessie Bank Bali (1999)
Pada era 90’an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi ‘cessie’ Bank Bali. Kasus ini bermula dari sang pemilik bank, Rudy Ramli mengalami kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan juga Bank Tiara pada tahun 1997. Nilainya sekitar Rp 3 triliun dan tagihan tidak bisa dibayar hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pada era 90’an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi ‘cessie’ Bank Bali. Kemudian Rudy menyewa jasa PT Era Giat Prima. Pada perusahaan ini Joko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utama.
Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih. Pemberian ‘fee’ yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.
Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar. Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.
2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal
Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana. Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.
3. Kasus Limbah Beracun B3 di Pulau Galang, Kepulauan Riau (2013)
Pada saat itu Setnov menjadi pemilik dari PT. APEL (Asia Pasific Eco Lestari) ia menyangkal bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Tetapi tertanggal 29 Juni 2014, Setnov masih bertanggung jawab akan masalah ini. Masalahnya adalah pembuangan limbah berbahaya sebesar 1000 ton oleh SIngapura mendaratdi Pulau galang, Kepulauan Riau. Limbah ini sengaja dibuang di hutan Riau yang kemudian berdampak pada lingkungan laut dan darat.
4. Kasus PON RIAU
Melansir dari Kompas.com, Setya Novanto pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012 silam. Pada saat itu Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Ia diperiksa KPK karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012. Setya Novanto diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 sebagai saksi atas Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu menahu terkait adanya proyek tersebut.
5. Muncul di Kampanye Donald Trump
Kembali melansir dari Kompas.com Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR sempat memutuskan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melanggar kode etik ringan lantaran menghadiri kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tahun 2015 silam. “MKD memutuskan memberikan teguran,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015). Pada pertimbangan yang ada, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.Terlebih, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya. Diketahui, Setya Novanto dan Fadli kala itu menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.
6. Papa Minta Saham
Nama Setya Novanto kembali mencuat saat PT Freeport akan memperpanjang kontraknya di Indonesia. Ia disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport. Bahkan saat itu Setya Novanto dituding telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk legitimasi. Kabar ini baru muncul ke permukaan publik pada 16 November 2015. Saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan kasus tersebut.
7. Kaus E-KTP
Kasus terakhir ini yang sampai sekarang masih mempersulit birokrasi pengadaan KTP elektronik yang saya rasakan sendiri. bahkan sampai detik ini pun E-KTP yang sudah saya buat belum jadi. Kasus E-KTP ini yang sepertinya kasus gotong royong dimana bisa dilihat bahwa DPR saling melindungi mulai dari pembentukan hak angket untuk KPK sampai pada video Namanya Tak Boleh Disebut. Pada video tersebut pun salah satu anggota pansus tidak berani menyebutkan nama Setnov sebagai tersangka korupsi yang memang perlu ditindak yang seadil-adilnya. Sampai pada akhirnyaterjadi drama sakit - keluar dari rumah sakit - tersangka lagi - kecelakaan. semua ini semakin membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja lembaga negara yang mungkin hanya disebabkan oleh oknum-oknum tertentu.
Sumber:
7 Kasus Setya Novanto