Tanggapan tentang polemik pengusutan korupsi Setyo Novanto yang penuh sandiwara?

Status tersangka Setya Novanto hanya berlangsung seumur jagung. Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2017.

Bagaimana tanggapan saudara tentang polemik ini?

Kelas TIK-A3 Ilmu Politik FISIP (Kelompok 5) :

Tiara Indah Kartika Sari
Erline Mutia Cahyani
Oliv Kurnia Devi
Merry Junaedi Dwi Wahyudi Arto
Rio Hanafi

proyek

Korupsi yang besar-besaran yang diduga dilakukan oleh Setya Novanto ini sangat menyita perhatian publik. Salah satunya, media massa yang terus memberitakan kasus mega korupsi ini. Dalam kasus ini bukan hanya Setyo Novanto saja yang terjerat, tapi uang hasil korupsi dibagi-bagikan kepada anggota DPR komisi II, para pejabat kementrian dalam negeri, pelaksana pekerjaan. Tentunya terdapat juga nama tokoh yang sudah terbukti melakukan korupsi dalam proyek ini, seperti Andi Agustinus, Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazzarudin.

Kemudian untuk saat ini, setya novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada saja kelakuan yang janggal ketika dipanggil. Salah satunya pemangkiran panggilan pertama yang disebabkan sakit. Kemudian sembuh secara tidak masuk akal saat prapengadilan dimenangkan pihak setya novanto. Lalu, pemanggilan kedua terjadi juga sebuah kejadian mobil yang dikendarai menabrak tiang lampu di jalan. hal ini sangat tidak masuk karena peristiwa terjadi bertetepatan pada pemanggilan KPK.

Menurut saya, peristiwa-peristiwa yang dilakukan Setya Novanto itu dapat menjadi sebuah boemerang sendiri. Masyarakat akan menilai bahwa apa yang dilakukan itu sebagai tindakan yang secara tidak langsung mengamini kalau dia salah. Setya Novanto juga tidak berani menghadapi proses hukum yang berlaku. Dalam peristiwa itu kuasa hukum dari setya novanto dianggap sebagai pemberian pertolongan untuk menghidari penyidikan. Kegiatan tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan yang diatur dalam KUHP pasal 221 ayat 1 yang berbunyi:

KUHP pasal 221
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat rihu lima ratus rupiah:

  1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh penjahat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Rujukan:

  1. KUHP PASAL 221 sampai 230.(2017). Diakses melalui KUHP PASAL 221 sampai 230

Untuk mengusut kasus besar yang menyita perhatian publik, dan merupakan korupsi yang tersruktur, yang melibatkan ketua DPR Setyo Novanto. Perlu diketahui sulitnya KPK dalam menumpas kasus korupsi yang melibatkan ketua DPR ini, salah satu mega proyek yang belakangan menjadi pusat perhatian media adalah kasus E-KTP yang merugikan negara hingga triliuan rupiah. dimana dalam penyelidikan oleh KPK pihak Setnov selalui berhasil menghindar, berikut runtutan kasus yang melibatkan Setyo Novanto:

1. Kasus PON Riau

Di dalam kasus suap PON Riau, KPK mendalami keterlibatan Novanto dengan menggeledah ruangan Setya di lantai 12 Gedung DPR. Penggeledahan itu adalah upaya mengembangkan kasus yang sudah menjerat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.

Terkait kasus ini, Setya membantah keterlibatannya. Dia juga membantah pernah menerima proposal bantuan dana APBN untuk keperluan PON Riau atau memerintahkan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Riau (Dispora Riau) untuk menyerahkan uang suap agar anggaran turun.

2. Kasus suap di MK

Pada kasus Akil Mochtar, Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Kasus ini menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar yang juga mantan politikus Partai Golkar.

3. Kasus korupsi e-KTP

Sementara itu, dalam kasus terakhir, Novanto disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri. (1)

Dengan begini dapat dikatakan memang akan terjadi banyak sandiwara politik yang bakal terus terjadi dalam mengusut kasus demi kasus antara Setnov dan KPK
Sumber:

Diakses dari http//www.kompas.com pada tanggal 06 Desember 2017, Pukul 21.17

Setya Novanto, Ketua DPR RI yang bisa mendapat panggilan si “kebal hukum”. Bagaimana tidak? Sebelum kasus KTP Elektronik yang sekarang gencar sekali dibicarakan hingga menimbulkan dram-drama yang tak kkalah dengan Drama Korea ini, ia juga pernah terseret tujuh kasus yang semuanya juga merugikan Indonesia:

1. Kasus Cessie Bank Bali (1999)

Pada era 90’an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi ‘cessie’ Bank Bali. Kasus ini bermula dari sang pemilik bank, Rudy Ramli mengalami kesulitan menagih piutangnya yang tertanam di brankas Bank Dagang Nasional Indonesia, Bank Umum Nasional, dan juga Bank Tiara pada tahun 1997. Nilainya sekitar Rp 3 triliun dan tagihan tidak bisa dibayar hingga ketiga bank tersebut masuk perawatan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pada era 90’an, nama Setya Novanto tercatut dalam kasus mega korupsi ‘cessie’ Bank Bali. Kemudian Rudy menyewa jasa PT Era Giat Prima. Pada perusahaan ini Joko Tjandra menjabat sebagai direktur dan Setya Novanto sebagai direktur utama.
Perjanjian pengalihan hak tagih (cessie) diteken pada Januari 1999. Pihak Era mengantongi separuh dari uang yang dapat ditagih. Pemberian ‘fee’ yang besar itulah dianggap janggal dan kasus berlanjut ke pengadilan.

Kemudian Setya Novanto menggugat Bank Bali secara perdata karena tidak mau mengucurkan komisi sebesar Rp 546 miliar. Dalam kasus “cessie” Bank Bali ini, hanya Joko Tjandra, Pande Lubis (Wakil Ketua BPPN) dan Syahril Sabirin (Gubernur BI) yang divonis bersalah oleh pengadilan. Sedangkan Setya Novanto melenggang bebas. Begitu juga dengan Rudy Ramli, bos Bank Bali yang tidak terkena jerat hukum.

2. Kasus Beras Impor Vietnam Ilegal

Setya Novanto sempat diperiksa KPK selama 10 jam sebagai saksi atas tersangka Direktur Utama PT Hexama Finindo Gordianus Setyo Lelono dan mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Dirjen Bea Cukai Sofyan Permana. Saat itu, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi dalam perkara impor ilegal 60 ribu ton beras dari Vietnam yang merugikan negara sebesar Rp 122,5 miliar. Perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung.

3. Kasus Limbah Beracun B3 di Pulau Galang, Kepulauan Riau (2013)

Pada saat itu Setnov menjadi pemilik dari PT. APEL (Asia Pasific Eco Lestari) ia menyangkal bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari perusahaan tersebut. Tetapi tertanggal 29 Juni 2014, Setnov masih bertanggung jawab akan masalah ini. Masalahnya adalah pembuangan limbah berbahaya sebesar 1000 ton oleh SIngapura mendaratdi Pulau galang, Kepulauan Riau. Limbah ini sengaja dibuang di hutan Riau yang kemudian berdampak pada lingkungan laut dan darat.

4. Kasus PON RIAU

Melansir dari Kompas.com, Setya Novanto pernah terseret dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana PON Riau 2012 silam. Pada saat itu Setya Novanto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal. Ia diperiksa KPK karena pernah ditemui oleh Rusli dan melakukan pembicaraan mengenai proyek pembangunan sarana dan prasarana PON 2012. Setya Novanto diperiksa oleh KPK pada tahun 2013 sebagai saksi atas Rusli Zainal yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun saat itu Setya Novanto mengaku tak tahu menahu terkait adanya proyek tersebut.

5. Muncul di Kampanye Donald Trump

Kembali melansir dari Kompas.com Mahkamah Kerhomatan Dewan (MKD) DPR sempat memutuskan Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon melanggar kode etik ringan lantaran menghadiri kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump tahun 2015 silam. “MKD memutuskan memberikan teguran,” kata Ketua MKD Surahman Hidayat seusai pengambilan putusan secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/10/2015). Pada pertimbangan yang ada, MKD menilai kehadiran Novanto-Fadli di kampanye Trump tidak tepat.Terlebih, Novanto sempat mengklaim kepada Trump bahwa rakyat Indonesia menyukainya. Diketahui, Setya Novanto dan Fadli kala itu menghadiri acara Trump di sela-sela kegiatan di AS. Ada tiga agenda mereka selama di DPR, yakni menghadiri sidang The 4th World Conference of Speakers Inter Parliamentary Union (IPU) di New York, bertemu dengan speaker house di Kongres Amerika, dan bertemu masyarakat Indonesia di AS.

6. Papa Minta Saham

Nama Setya Novanto kembali mencuat saat PT Freeport akan memperpanjang kontraknya di Indonesia. Ia disebut meminta saham PT Freeport Indonesia sebesar 20 persen dan meminta jatah 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, Papua pada Freeport. Bahkan saat itu Setya Novanto dituding telah mencatut nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla untuk legitimasi. Kabar ini baru muncul ke permukaan publik pada 16 November 2015. Saat itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas tudingan kasus tersebut.

7. Kaus E-KTP

Kasus terakhir ini yang sampai sekarang masih mempersulit birokrasi pengadaan KTP elektronik yang saya rasakan sendiri. bahkan sampai detik ini pun E-KTP yang sudah saya buat belum jadi. Kasus E-KTP ini yang sepertinya kasus gotong royong dimana bisa dilihat bahwa DPR saling melindungi mulai dari pembentukan hak angket untuk KPK sampai pada video Namanya Tak Boleh Disebut. Pada video tersebut pun salah satu anggota pansus tidak berani menyebutkan nama Setnov sebagai tersangka korupsi yang memang perlu ditindak yang seadil-adilnya. Sampai pada akhirnyaterjadi drama sakit - keluar dari rumah sakit - tersangka lagi - kecelakaan. semua ini semakin membuat masyarakat tidak percaya lagi dengan kinerja lembaga negara yang mungkin hanya disebabkan oleh oknum-oknum tertentu.

Sumber:
7 Kasus Setya Novanto