Tanggapan Kamu Mengenai Logo Halal Baru


Logo Halal berfungsi untuk mempermudahkan umat muslim dalam memilih makanan yang tidak haram sesuai dengan ajaran islam. Logo Halal Indonesia mengalami pergangian logo karena kebijakan pergantian pemegang sertifikat halal LPPOM MUI ke BPJPH, Logo Halal baru resmi digunakan mulai pada tanggal 1 Maret dan Logo Halal lama berlaku hingga tahun 2026.

Dalam pembuatan logo tidak boleh sembarangan harus diperhatikan dalam penggunaan makna yang terkandung dalam logo, pemilihan pada warna, dan font. Menurut pendapat kamu bagaimana visual Logo Halal baru, apakah sudah sesuai dengan makna dan fungsinya pada Logo Halal?