Tak Ada Upaya Hukum, Bolehkah Mengajukan Gugatan Baru dengan Materi Gugatan yang Sama?


Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding (Pengadilan Tinggi) dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Akan tetapi, 2 (dua) bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama (baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara). Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan?

Jika putusan Pengadilan Tinggi belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima (Putusan NO) dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Akan tetapi, jika putusan Pengadilan Tinggi itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama.

sumber: hukumonline.com