Syarat Pengangkatan dan Registrasi Dosen Tetap di Perguruan Tinggi Swasta

Apakah syarat pengangkatan dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013?

image

Untuk pengangkatan dosen tetap pada Perguruan Tinggi Swasta (“PTS”) pengaturannya merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Pada Perguruan Tinggi Swasta. Sementara, jika seorang dosen tetap PTS akan melakukan registrasi tenaga pendidik untuk memperoleh nomor registrasi, maka ketentuan persyaratannya merujuk pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015 tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan Tinggi.

Perlu diketahui bahwa registrasi tenaga pendidik itu dilakukan setelah dosen tersebut telah diangkat pada PTS karena salah satu syarat untuk memperoleh nomor registrasi bagi dosen tetap PTS adalah Surat Keputusan Pengangkatan sebagai dosen yang diangkat pemimpin PTS atau Ketua Yayasan atau pejabat yang diberikan kewenangan dan ia harus menyerahkan perjanjian kerja.

Sumber: hukumonline.com