Syarat Menyelenggarakan Usaha Biro Perjalanan Ibadah Umrah


Apakah benar setelah banyak kasus hukum biro perjalanan umrah, persyaratan untuk menyelenggarakan usaha biro perjalanan umrah diperketat? Yang saya dengar yaitu biro perjalanan baru untuk mendapat izin tidak boleh langsung melaksanakan usaha umrah secara langsung, tapi harus berpengalaman menjadi biro perjalanan wisata biasa dulu selama minimal dua tahun.

1 Like

Untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah,biro perjalanan harus memiliki izin operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (“PPIU”) sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Untuk memperoleh izin operasional sebagai PPIU tersebut, biro perjalanan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, salah satunya adalah telah beroperasi paling singkat 2 (dua) tahun sebagai biro perjalanan wisata yang dibuktikan dengan laporan kegiatan usaha.

Itu artinya, benar informasi yang Anda terima bahwa berdasarkan peraturan baru, untuk menyelenggarakan Perjalanan Ibadah Umrah, biro perjalanan wisata harus mendapatkan izin operasional sebagai PPIU, dengan syarat setidaknya telah beroperasi sebagai biro perjalanan wisata minimal 2 (dua) tahun.

sumber: hukumonline.com