Syarat Melakukan Perubahan Nama PT

image

  1. Apa syarat-syarat suatu perseroan untuk melakukan perubahan nama perseroan tersebut?
  2. Contoh, PT. X mempunyai anak perusahaan PT. A dan PT. B, kemudian PT. B ingin melakukan perubahan nama PT sehingga namanya menjadi PT. A, apakah harus melalui proses merger atau dapat mengajukan perubahan nama PT saja?
  3. Bagaimana dampaknya terhadap pihak ketiga seperti kepada para kreditor, supplier, dll atas merger atau perubahan nama PT tersebut?
    Terimakasih.

Syarat untuk melakukan perubahan nama PT

  1. Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
  2. RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.
  3. Perubahan anggaran dasar berupa perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.
  4. Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.[5] Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

Akan tetapi perlu diingat bahwa permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar ditolak apabila:

  1. bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara perubahan anggaran dasar
  2. isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan
  3. terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Sumber