Syarat Dua Perusahaan Dalam Negeri Membuat Joint Venture

56876_75838_hakim

Apakah yang dimaksud dengan joint venture company? Apa syarat-syarat untuk menjadi joint venture company? Apakah dua perusahaan dalam negeri bisa membuat perusahaan joint venture? Bagaimana persyaratan untuk membuat cabang perusahaan?

Joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan joint venture. Dalam perkembangannya, tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.

Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.

Kemudian mengenai kantor cabang, kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. Ada beberapa syarat untuk mendirikan kantor cabang.

sumber: www.hukumonline.com