Syarat dan Tata Cara Penggabungan Bidang Tanah

image
Dulu saya membeli tanah seluas 51m2, kemudian sudah terbit sertipikat tanah tersebut dengan luas yang sesuai (51m2). Belakangan karena dirasa luas tersebut kurang cukup, terjadi penambahan bidang tanah dengan dilakukan proses jual beli lagi, sehingga luasnya menjadi 61m2. Nah, penambahan luas ini belum masuk ke sertipikat atau bisa dikatakan sertipikatnya tetap 51m2. Kondisi sekarang, di atas tanah tersebut (61m2) sudah berdiri bangunan rumah saya dengan bagian kiri dan kanan rumah saya juga sudah berdiri rumah tetangga. Mohon petunjuknya untuk penerbitan sertipikat baru dengan luas tanah yang sekarang (61m2), bagaimana caranya? Apa syarat-syarat yang harus disiapkan?
Terimakasih.

Penggabungan Bidang Tanah

Anda menjelaskan bahwa luas tanah berubah yakni bertambah luas karena adanya proses jual-beli. Kami asumsikan, Anda ingin menggabungkan sertifikat tanah yang pertama dan sertifikat tanah yang baru Anda beli menjadi satu bidang baru. Penggabungan bidang tanah merupakan salah satu bentuk Pendaftaran Perubahan Data Pendaftaran Tanah.

Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, dua bidang tanah atau lebih yang sudah didaftar dan letaknya berbatasan yang kesemuanya atas nama pemilik yang sama dapat digabung menjadi satu satuan bidang baru, jika semuanya dipunyai dengan hak yang sama dan bersisa jangka waktu yang sama.

Dalam hal penggabungan tanah untuk satuan bidang yang baru tersebut, dibuatkan surat ukur, buku tanah dan sertifikat dengan menghapus surat ukur, buku tanah dan sertifikat masing-masing. Terhadap penggabungan tanah tersebut berlaku ketentuan: jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan, dan atau beban-beban lain yang terdaftar, penggabungan tanah baru boleh dilaksanakan setelah diperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak tanggungan atau pihak lain yang berwenang menyetujui penghapusan beban yang bersangkutan.

Persyaratan yang Diperlukan

Sebagaimana yang kami kutip dari laman Layanan Pertanahan BPN, persyaratan yang diperlukan untuk permohonan penggabungan bidang tanah kepada Kantor Pertanahan adalah:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  4. Sertifikat asli.

Formulir permohonan memuat:

  1. Identitas diri
  2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  5. Alasan penggabungan.

Penggabungan bidang tanah tersebut dilakukan dalam jangka waktu 15 hari untuk penggabungan sampai dengan 5 (lima) bidang. Penggabungan lebih dari 5 (lima) bidang waktu penyelesaian disesuaikan.

Diperlukan pengukuran apabila:
a. Sertipikat belum dilampiri gambar situasi
b. Terjadi perubahan tanda batas.

Jadi, berdasarkan uraian di atas, untuk menerbitkan sertifikat baru jika terdapat perubahan data fisik tanah yaitu bertambahnya luas bidang tanah karena penggabungan bidang tanah, maka pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan tersebut kepada Kantor Pertanahan.

Sumber