Syarat dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan

image
Saya ingin menanyakan mengenai pindah kewarganegaraan. Ayah kandung saya adalah warga negara Malaysia. Jika saya yang WNI ini ingin pindah kewarganegaraan menjadi kewarganegaraan Malaysia, apa saja persyaratannya?

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (“UU 12/2006”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (“PP 2/2007”).

Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
Jika seorang Warga Negara Indonesia (“WNI”) berubah menjadi Warga Negara Asing (“WNA”), maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya. Hal itu bisa disebabkan jika yang bersangkutan:

  • memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
  • tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  • dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
  • masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
  • secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI;
  • secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
  • tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
  • mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
  • bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Jadi, jika Anda sebagai WNI ingin mengubah kewarganegaraan menjadi WNA (atas permohonannya sendiri), artinya Anda dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri. Dengan catatan, Anda sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan dari WNI Menjadi WNA
Perubahan status kewarganegaraan dari WNI menjadi WNA di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang telah mendapatkan persetujuan dari negara setempat wajib dilaporkan oleh Penduduk yang bersangkutan kepada Perwakilan Republik Indonesia.

Perwakilan Republik Indonesia setempat menerbitkan Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia. Pelepasan kewarganegaraan Indonesia diberitahukan oleh Perwakilan Republik Indonesia setempat kepada menteri yang berwenang berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan. Berdasarkan pemberitahuan itu, Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil.

Sumber